Ahad 27 Mar 2022 12:39 WIB

Hong Kong Kurangi Masa Larangan Terbang Maskapai Jadi 7 Hari

Larangan rute penerbangan akan dikurangi menjadi 7 hari dari sebelumnya 14 hari

Calon penumpang berjalan di Bandara Hong Kong yang kosong pada Jumat (18/2/2022). Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan akan membuka kembali penerbangan dan mengurangi durasi karantina penumpang luar negeri.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Calon penumpang berjalan di Bandara Hong Kong yang kosong pada Jumat (18/2/2022). Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan akan membuka kembali penerbangan dan mengurangi durasi karantina penumpang luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Hong Kong mengurangi larangan terhadap maskapai yang ditemukan membawa tiga atau lebih penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat kedatangan. Langkah itu diambil karena jumlah kasus lokal terus menurun dari puncaknya.

Mulai Jumat (25/3), larangan rute penerbangan individu akan dikurangi menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari sebagai bagian dari mekanisme penangguhan penerbangan yang sedang berlangsung, kata pemerintah dalam keterangannya.

Perubahan itu terjadi setelah pemerintah mengatakan pada pekan lalu larangan dari sembilan negara, yakni Kanada, India, Pakistan, Nepal, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Australia dan Filipina akan dicabut pada 1 April mendatang.

Jika ada sedikitnya satu yang dites positif dan setidaknya satu kasus ketidakpatuhan dengan pengujian prakeberangkatan pada penerbangan tunggal, maskapai juga akan ditangguhkan dari menerbangkan rute itu selama tujuh hari.

Hong Kong melaporkan sebanyak 8.841 kasus baru Covid-19 pada Sabtu (26/3/2022), turun dari 10.405 kasus pada Jumat (25/3/2022) sebab gelombang terbaru infeksi terus mereda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement