Ahad 27 Mar 2022 01:25 WIB

OJK Catat Aset Industri Keuangan Nonbank Capai Rp 2.839 Triliun

Aset Industri Keuangan Nonbank mengalami pertumbuhan signifikan secara tahunan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Logo Otoritas Jasa Keuangan.
Foto: OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri keuangan nonbank (IKNB) sebesar Rp 2.839 triliun pada 2021. Adapun realisasi ini tumbuh 7,71 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mengatakan pertumbuhan aset IKNB mengalami pertumbuhan signifikan secara tahunan. "Sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp 2.200 triliun menjadi Rp 2.839 triliun pada 2021. Pertumbuhan aset IKNB pada Desember 2021 sebesar 7,71 persen year on year," ujarnya saat acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa Nasional, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga

Menurutnya pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 sebesar 8,53 persen year on year. Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 tercatat naik dari sekitar Rp 1.000 triliun menjadi Rp 1.724 triliun pada 2021.

Secara sektoral, sejak 2017, aset asuransi meningkat dari Rp 832,0 triliun menjadi Rp 982,8 triliun pada 2021, aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp 556,9 triliun menjadi Rp 583,5 triliun, dan aset dana pensiun meningkat dari Rp 262,3 triliun menjadi Rp 329,6 triliun pada 2021.

“OJK melakukan transformasi IKNB sejak 2018 setelah melihat hasil evaluasi pengaturan dan pengawasan IKNB yang masih kurang dibanding dengan industri perbankan dan pasar modal,” ucapnya.

Menurutnya tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penegasan status pengawasan, dan penguatan aturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech peer to peer lending.

Pada tahap berikutnya, OJK akan menyempurnakan mekanisme pengawasan dalam aspek kelembagaan, penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha, kesesuaian produk IKNB syariah dengan prinsip syariah. Selain itu, pengawasan IKNB berbasis risiko juga akan disempurnakan.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK juga memperkuat infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan, dan aplikasi pengawasan.

"Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur, dan pilar penataan organisasi IKNB," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement