Jumat 01 Apr 2022 02:05 WIB

Memaknai Ramadhan dengan Sikap tidak Berlebihan

Puasa juga bisa dimaknai agar masyarakat menerapkan sikap hidup sederhana.

Lampu lampion terpasang menghiasi jalanan di depan Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Kamis (24/3/2022). Masjid Jogokariyan mulai bersiap menyambut Ramadhan, salah satunya adanya Kampung Ramadhan Jogokariyan (KRJ). Pasar sore bagi warga masyarakat yang menjual aneka makanan takjil untuk berbuka puasa. Selain KRJ di Masjid Jogokariyan juga diadakan berbuka puasa bersama selama Ramadhan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Lampu lampion terpasang menghiasi jalanan di depan Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Kamis (24/3/2022). Masjid Jogokariyan mulai bersiap menyambut Ramadhan, salah satunya adanya Kampung Ramadhan Jogokariyan (KRJ). Pasar sore bagi warga masyarakat yang menjual aneka makanan takjil untuk berbuka puasa. Selain KRJ di Masjid Jogokariyan juga diadakan berbuka puasa bersama selama Ramadhan.

Oleh : Ani Nursalikah, Redaktur Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Tidak terasa, satu tahun sudah berlalu. Hanya tinggal menghitung hari, kita akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.

Kabar baik datang di tahun ini. Jika sebelumnya kita diminta berada di rumah, termasuk untuk beribadah, kini pemerintah sudah melakukan sejumlah pelonggaran aturan Covid-19. Pemerintah mengklaim tren kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik.

Terbaru, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk ke level 2 situasi pandemi Covid-19. Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen.

Sementara, tempat ibadah pada daerah level tiga hanya berkapasitas 50 persen. Sedangkan, pada daerah level satu, tempat ibadah diizinkan berkapasitas 100 persen.

Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Adapun pemerintah menetapkan Jabodetabek ke PPKM level 2 karena situasi Covid-19 dinilai membaik.

Sedangkan Surabaya menjadi satu-satunya kota besar di Indonesia yang menyandang status PPKM level satu. Dengan begitu, kapasitas jamaah yang hendak beribadah di masjid atau mushala bisa 100 persen. Shaf sholat juga bisa kembali dirapatkan.

Mendengar ini tentu membahagiakan karena suasana berbuka puasa bersama, sholat tarawih berjamaah, ibadah bersama, dan saling berbagi sangat dirindukan. Indonesia masih dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Pemerintah memang belum memutuskan status endemi karena sejumlah indikator yang belum terpenuhi.

Hal ini berbeda dengan Malaysia yang sudah mengumumkan status endemi pada 1 April 2022. Dampaknya, Dewan Islam Terengganu memutuskan mewajibkan masyarakat setempat melaksanakan sholat Jumat dan sholat berjamaah di masjid dan tanpa jarak fisik.

Kegiatan keagamaan sepanjang bulan Ramadhan seperti sholat tarawih, buka puasa bersama, pengajian berjamaah juga diperbolehkan. Kemudian sholat Idul Fitri bisa dilakukan oleh jamaah laki-laki dan perempuan serta anak-anak usia tujuh ke atas, tanpa harus mematuhi aturan jarak fisik. Sedangkan di negara bagian Perlis, jamaah yang belum divaksinasi diizinkan sholat di masjid dan berpartisipasi dalam kegiatan masjid.

Sayangnya, situasi kebatinan masyarakat terganggu dengan komoditas pangan yang langka atau harganya naik. Sudah menjadi hal umum jika menjelang Ramadhan harga pangan meroket.  

Soal ini, sudah menjadi kewajiban pemerintah melakukan segala cara semaksimal mungkin untuk mengendalikan harga. Tujuannya agar harga tidak semakin mencekik masyarakat.

Di sisi lain, hal-hal di atas juga menjadi pengingat bagi Muslim untuk menahan diri.  Hakikat puasa adalah pengendalian diri. Ini bukan hanya soal menahan tidak makan-minum, melainkan juga menahan diri dari sikap berlebih-lebihan dalam konsumsi.

Idealnya, ketika seseorang berpuasa dengan cara yang benar, seharusnya ketika berbuka, dia tidak berlebihan atau balas dendam pada makanan. Masyarakat, dalam kenyataannya, bisa lebih konsumtif di saat bulan suci Ramadhan.

Inilah yang menjadi paradoks. Puasa tidak hanya mengajarkan menahan diri dari hal yang membatalkan puasa secara ibadah. Puasa juga bisa dimaknai agar masyarakat menerapkan sikap hidup sederhana, tidak memaksakan diri, dan cerdas memilah mana kebutuhan dan keinginan.

Firman Allah dalam Surat Al A'raf ayat 31 hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua. "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement