Sabtu 26 Mar 2022 06:41 WIB

Moeldoko Pastikan Pembayaran Klaim Covid-19 Tahun Ini Segera Tuntas

Tahun ini, pemerintah menargetkan pembayaran klaim Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengisi formulir di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.Beberapa layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan yakni mulai dari jual beli tanah, mengurus SIM, STNK , SKCK hingga Haji dan Umrah.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengisi formulir di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.Beberapa layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan yakni mulai dari jual beli tanah, mengurus SIM, STNK , SKCK hingga Haji dan Umrah.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pembayaran klaim rumah sakit untuk pelayanan Covid-19 segera tuntas. Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai rapat koordinasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkue) BPJS, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait, dikutip dari siaran pers KSP pada Sabtu (26/3/2022).

Moeldoko menyampaikan, tahun ini target pembayaran klaim rumah sakit untuk pelayanan Covid-19 sebesar Rp 25 triliun. Dari jumlah tersebut, baru Rp 3,64 triliun yang sudah selesai direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan siap untuk dibayarkan.

Baca Juga

“Masih luas gap yang perlu kita kejar, yakni Rp 21,36 triliun. Ini harus segera diselesaikan pembayarannya agar rumah sakit bisa lebih optimal menangani kasus Covid-19. Bapak Presiden sangat concern terkait ini (pembayaran klaim Covid-19),” kata Moeldoko.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Moeldoko menegaskan, untuk mempercepat pembayaran klaim Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memangkas bisnis proses klaim melalui pembaruan kebijakan. “Supaya ada kepastian bahwa klaim saya sekian, akan dibayar sekian,” kata Moeldoko.

Selain itu, ujar dia, secara teknis pemerintah juga akan mengintegrasikan e-klaim di Kemenkes dengan v-klaim di BPJS, untuk meminimalisir terjadinya klaim kedaluwarsa dan klaim dispute (ketidaksepakatan antara BPJS dengan rumah sakit atau faskes atas klaim pelayanan). “Ini untuk memastikan apakah klaim itu benar-benar menjadi tidak sesuai atau kedaluwarsa karena keterlambatan dari rumah sakt atau adanya faktor lain,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menekankan pentingnya rumah sakit memiliki tim khusus yang didedikasikan untuk mengurusi pengajuan klaim Covid-19. Hal ini perlu dilakukan agar proses rekonsiliasi klaim antara rumah sakit dan Kemenkes bisa lebih cepat, dan berita acara rekonsiliasi dapat segera diterbitkan.

“Kami (Kemenkes) siap untuk meningkatkan komunikasi dengan rumah sakit, dan memastikan bahwa kebijakan yang kita buat tidak membebani rumah sakit,” kata Khalimah.

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan pembayaran klaim Covid-19 sebesar Rp 35,11 triliun pada 2020. Namun, memang terdapat beberapa klaim senilai Rp 5,50 triliun yang dinyatakan tidak layak atau tidak sesuai dan kedaluwarsa sehingga tidak bisa dibayarkan.

Sementara pada 2021, klaim Covid-19 yang sudah dibayarkan sebesar Rp 62,68 triliun. Tahun ini, pemerintah menargetkan pembayaran klaim Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.

“Pada prinsipnya anggaran pembayaran Covid-19 ada di cadangan anggaran yang cukup besar. Anggaran mencukupi uangnya dan pasti harus cukup,” kata Direktur Anggaran Bidang PMK Kemenkeu Putut Hari Satyaka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement