Jumat 25 Mar 2022 15:41 WIB

Mendagri Sebut Pemerintah Pembeli Terbesar Produk Dalam Negeri 

Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM mendaftarkan produknya ke e-katalog.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemerintah menjadi pembeli terbesar (the biggest buyer) produk dalam negeri melalui e-katalog tersebut.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemerintah menjadi pembeli terbesar (the biggest buyer) produk dalam negeri melalui e-katalog tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar produktif menghasilkan berbagai produk dan mendaftarkannya ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tito menjamin pemerintah menjadi pembeli terbesar (the biggest buyer) produk dalam negeri melalui e-katalog tersebut. 

"Untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, nah, langkah yang diambil adalah the biggest buyer, pembeli terbesar itu adalah pemerintah karena memiliki uang terbesar. Tidak ada konglomerat yang bisa mengalahkan uangnya pemerintah," ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Jumat (25/3/2022). 

Baca Juga

Langkah tersebut sekaligus dalam rangka penguatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Hal ini disampaikan Tito dalam acara penutupan Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri dan UMKM 2022 di Ballroom Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (24/3/2022). 

Sebagai pembeli terbesar, Tito menuturkan, perlu adanya langkah-langkah imperatif yang dapat diikuti pemerintah pusat maupun daerah, khususnya dalam merealisasikan belanja modal barang/jasa dengan produk dalam negeri. Menurutnya, berbagai kebutuhan dapat dipenuhi melalui produk dalam negeri dengan kualitas yang bagus. 

Dengan demikian, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak harus belanja ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhannya selama produk tersebut tersedia di dalam negeri. Langkah imperatif yang dimaksud dapat dilakukan dengan beberapa cara. 

Pertama, pemerintah pusat dan daerah wajib membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Kedua, mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM dan koperasi. 

Ketiga, mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi e-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Keempat, mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berbelanja produk dalam negeri. 

Kelima, menambah layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia/SIKaP) pada Mal Pelayanan Publik. "Kemudian terakhir, ini nanti kita akan anev (Analisa dan Evaluasi), gubernur diminta melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk dalam Katalog Lokal dan Toko Daring kepada Mendagri," tutur Tito. 

"Tapi saya minta rekan-rekan tolong paham bahwa LKPP memiliki data juga, mana yang sudah melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk," lanjut dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement