Kamis 24 Mar 2022 21:10 WIB

Pria di Agam Ditangkap karena Unggah Gambar tak Senonoh Mantan Pacar

Saat pacaran keduanya kerap melakukan pembicaraan via video call.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN AGAM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap seorang pria karena terlibat kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melanggar kesusilaan di media sosial. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial W (31 tahun), sedangkan korban adalah ESR (25) yang keduanya sama-sama warga Kabupaten Agam, Sumbar.

W ditangkap karena mengunggah gambar tak senonoh ESR di sosial media. "Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut. Pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari menemukan si pelaku di rumahnya di Kabupaten Agam," kata Arie, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Arie menjelaskan, pelaku dan korban dulunya adalah sepasang kekasih. Keduanya kerap melakukan pembicaraan via video call. Saat video call, korban tak sengaja memperlihatkan bagian dada tubuhnya ketika sedang menggaruk. Saat itu, W sempat melakukan tangkap layar.

Ketika sakit hati karena hubungan mereka putus. W mengunggah foto hasil tangkapan layar tersebut di akun fake instagram dan tiktok. Akun fake yang digunakan pelaku itu memakai nama korban.

"Motifnya pada saat kami lakukan berita acara yang bersangkutan (terlapor) sakit hati karena diputusin oleh pacarnya dan dijelek-jelekkan keluarganya," ujar Arie.

Akibat perbuatannya ini pelaku akan dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement