Aturan Pembatasan Selama Ramadhan Masih Tunggu Arahan Pusat

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 25 Mar 2022 04:42 WIB

Aturan Pembatasan Selama Ramadhan Masih Tunggu Arahan Pusat. Foto:   Bulan Ramadhan (ilustrasi) Foto: Dok Republika Aturan Pembatasan Selama Ramadhan Masih Tunggu Arahan Pusat. Foto: Bulan Ramadhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan saat ini Pemerintah Kota Bandung belum dapat menentukan aturan terkait batasan-batasan kegiatan masyarakat selama bulan suci yang jatuh pada awal April mendatang. Dia menekankan aturan mendatang akan disesuaikan dengan perkembangan fluktuasi kasus Covid-19 di Kota Bandung.

"Kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, terutama dari Imendagri soal batasannya seperti apa," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Dia meminta seluruh masyarakat bekerjasama untuk saling mengingatkan dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan. Dia juga mengingatkan bahwa turunnya angka kasus harian Covid-19 tidak bisa menjadi alasan untuk lalai prokes. 

"Terpenting adalah bagaimana pemerintah melakukan pengawasan, dan kita juga harus saling mengingatkan. Kan tidak bisa kalau hanya pemerintah sendiri. Kalau masyarakatnya euforia, ya susah juga. Poinnya kita menunggu regulasi pusat aturan Ramadan ini," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gurfon mengatakan Kota Bandung akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait skema mobilitas masyarakat selama Ramadhan. Meski kasus Covid-19 di Kota Bandung terus menunjukkan tren penurunan, namun dia menekankan perlunya penerapan protokol kesehatan.

“Kita tetap mengikuti apa yang menjadi arahan pusat, kita berdoa kedepanya kondisi bisa terkendali, tapi tetap yang namanya prokes itu menjadi hal yang harus diperhatikan, itu pertama, kedua PeduliLindungi itu yang harus didorong, sebagai aplikasi yang mampu menditek take record masing masing orang,” kata Asep saat dihubungi, Kamis (24/3/2022). 

Saat ditanya tentang potensi terjadinya kerumunan saat ‘ngabuburit’ atau waktu berbuka puasa, Asep menegaskan bahwa petugas Satuan Tugas Covid-19 akan dikerahkan untuk menghimbau masyarakat dan membubarkan titik-titik kerumunan. 

“Kalau misalkan di Hotel dan sesuai perwal maka boleh-boleh saja, misal kapasitas hotel buka bersama 50 persen itu dalam peraturan itu boleh, ya kita izinkan. Kalau tidak sesuai dengan Imendagri dengan Perwal yah kita bubarkan,” kata Asep.

Sedangkan untuk mengantisipasi potensi kerumunan di tempat-tempat pusat kuliner, seperti Jalan Dipatiukur dan Lengkong Kecil, Asep mengatakan selama aturan penutupan tiga ruas jalan di Kota Bandung, termasuk Jalan Dipatiukur dan Lengkong Kecil, masih berlaku maka potensi kerumunan kemungkinan masih dapat terkendali. Namun dia mengatakan, Satgas Covid-19 atau Satpol PP akan terus bersiaga untuk membubarkan titik-titik kerumunan. 

“Jadi untuk mengantisipasi kerumunan tetap satgas atau satpol PP akan berjaga, dan kalau terjadi kerumunan akan bubarkan,” pungkasnya.