Kamis 24 Mar 2022 18:08 WIB

Ketum PB PGRI: RUU Sisdiknas Simplifikasi Persoalan Kompleks Pendidikan

Perubahan UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang tidak perlu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) cenderung menyimplifikasi persoalan pendidikan yang kompleks.
Foto: Republika/Mgrol100
Ilustrasi. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) cenderung menyimplifikasi persoalan pendidikan yang kompleks.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) cenderung menyimplifikasi persoalan pendidikan yang kompleks. Menurut dia, perubahan UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang tidak perlu. 

“Draf RUU Sisdiknas cenderung mensimplifikasi persoalan pendidikan yang kompleks," ujar Unifah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan Komisi X DPRI RI, di Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

Baca Juga

Salah satu contoh yang dia berikan terkait dengan tata kelola guru. Menurut dia, tata kelola guru saat ini terfragmentasi di dalam institusi yang berbeda, dilaksanakan oleh aktor yang berbeda-beda, dan dengan peraturan yang berbeda-beda pula, bahkan bertentangan satu sama lain. 

"Ini mengakibatkan peranan dan eksistensi guru semakin terabaikan. Transformasi menuju sistem pembelajaran yang bermutu, terganjal oleh tata kelola guru yang terfragmentasi," kata Unifah. 

Dia juga menyampaikan, perubahan UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang tidak perlu dan akan segera menjadi perdebatan hukum yang berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, kata dia, harapan presiden tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak akan tercapai. 

"Energi kita lebih baik diarahkan kepada perbaikan sistem dan tata kelola pendidikan menghadapi disrupsi," terang dia. 

PB PGRI menjadi bagian dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) bersama dengan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU). Pada kesempatan itu, APPI meminta DPR RI untuk tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

APPI menemukan beberapa masalah fundamental dalam draft RUU Sisdiknas yang telah diuji publik dengan partisipasi terbatas. "APPI meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022," ujar Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman. 

photo
Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas- (republika/mgrol100)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement