Jumat 25 Mar 2022 02:05 WIB

Satpol PP Jakbar Gelar Sidang Yustisi Bagi Pemilik Rumah Kost Ilegal

Pemilik kost seharusnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah kost

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi bagi puluhan pemilik rumah kost tanpa izin atau ilegal. Ilustrasi.
Foto: EPA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi bagi puluhan pemilik rumah kost tanpa izin atau ilegal. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi bagi puluhan pemilik rumah kost tanpa izin atau ilegal di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (24/3/2022). Selain rumah kost tidak resmi, sidang yustisi itu juga diperuntukkan untuk pelaku usaha kuliner dan konfeksi yang tidak memiliki izin.

"Kita melaksanakan sidang yustisi Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Total jumlah pelanggar yang hadir 36 orang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga

Tamo mengatakan total denda yang dikumpulkan dalam sidang yustisi ini mencapai Rp 44,55 juta. Pelanggarannya termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Mayoritas para pelanggar adalah pemilik rumah kost yang tidak memiliki izin. Para pemilik kost seharusnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah kost dari pemerintah kota.

"Jadi itu nanti kita lihat dari IMB-nya. IMB-nya harus IMB rumah kost, baru urus lagi izin rumah kost-nya itu," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo.

Sumardi menjelaskan denda yang diterima setiap pemilik kost ilegal berbeda-beda. Hal tersebut karena besaran denda tergantung jumlah pintu rumah kost yang dikenakan sanksi. Rumah kost tersebut tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Jakbar. "Semua rata rata sama jumlahnya. Tapi yang paling banyak di Kecamatan Tamansari dan Grogol Petamburan," kata dia.

Namun saat ditanya jumlah rumah kost yang dikenakan sanksi dalam sidang yustisi ini, Sumardi belum memberikan data secara rinci. Tidak hanya kepada rumah kost ilegal, pihaknya juga mendenda beberapa tempat usaha konveksi pakaian dan rumah makan yang tidak memiliki izin hingga tidak mempunyai saluran pembuangan limbah yang layak.

Dengan adanya sidang yustisi ini, Sumardi berharap para pelaku usaha melengkapi perizinan dan fasilitas sesuai standar yang telah ditentukan demi kenyamanan para pelanggan. "Kita baik hati menyarankan untuk mengurusi izin supaya jangan dua kali kena denda karena sidang yustisi ini bisa kita lakukan delapan kali di Jakarta Barat," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement