Kamis 24 Mar 2022 13:20 WIB

KPK Eksekusi Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya ke Sukamiskin

Yoory dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur memperkaya orang lain.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Yoory Corneles Pinontoan terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Yoory Corneles Pinontoan terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Yoory Corneles Pinontoan terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Mantan direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/3).

Selain pidana badan, putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) juga mewajibkan Yoory membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Eksekusi terhadap Yoory dilakukan dengan mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini Yoory tidak dibebankan pidana pengganti karena majelis hakim menyatakan dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi. Majelis hakim menilai perilaku korupsi yang dilakukan Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Yoory dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement