Rabu 23 Mar 2022 23:30 WIB

Dugaan Kasus Aborsi, Polres Sukabumi Tetapkan Tiga Tersangka

Salah satu tersangka kasus aborsi adalah ibu korban yang melakukan karena malu

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polres Sukabumi menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus aborsi. Ketiganya diduga menjadi pelaku yang menggugurkan kandungan bayi di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Foto: Wikimedia
Polres Sukabumi menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus aborsi. Ketiganya diduga menjadi pelaku yang menggugurkan kandungan bayi di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus aborsi. Ketiganya diduga menjadi pelaku yang menggugurkan kandungan bayi di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

"Ketiga pelaku ini yakni SF (23 tahun), F1 (25) dan N (39) dan kini sudah diamankan aparat kepolisian," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah kepada wartawan, Rabu (23/3/2022). Di mana tersangka SF yang merupakan ibu kandung korban melakukan perbuatan tersebut lantaran malu.

Sebabnya terang Dedy, janin yang berada di dalam kandungannya itu hasil dari hubungan gelap dengan tersangka lainnya FI. Sehingga kedua pasangan itu berusaha menggugurkan kandungan tersebut dengan meminta bantuan kepada N.

Selanjutnya kata Dedy, tersangka N memberikan obat penggugur kandungan kepada SF. Akhirnya janin di dalam kandungan keluar dengan sendirinya.

Dedy menerangkan, bayi itu keluar dalam keadaan meninggal dunia dan kemudian FI menguburkan bayi tersebut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu melanggar Undang-Undang Nomor 80, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun di tambah 1/3.

"Dan Pasal 77 A pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Dedy. Selain itu polres juga berhasil mengamankan barang bukti.

Di antaranya berupa cangkul dan keresek warna hitam yang digunakan pelaku. Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement