Rabu 23 Mar 2022 22:12 WIB

Kuliah Tamu STEI SEBI Kupas Perkembangan Isu  Zakat dan  Infak  di Indonesia

Kuliah tamu itu merupakan rangkaian acara Shariah Accounting Festival (Shacfest).

STEI SEBI menggelar kuliah tamu, membahas tentang isu  zakat dan  infak  di Indonesia, Rabu (16/3).
Foto: Dok STEI SEBI
STEI SEBI menggelar kuliah tamu, membahas tentang isu zakat dan infak di Indonesia, Rabu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- STEI SEBI menggelar kuliah tamu dengan mengundang pakar akuntansi syariah nasional, Dr  H  M  Dawud  Arif Khan  SE Msi  Ak CPA.   Ia  saat ini menjabat di berbagai tempat.  Salah satu di antaranya menjabat sebagai  anggota DSAS IAI (Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia).

Acara yang dilaksanakan pada Rabu (16/3)  ini diselenggarakan oleh Sharia Accounting Family (SHAF), Himpunan Mahasiswa Akuntansi Syariah, STEI SEBI. Acara yang dilakukan secara daring melalui Zoom ini merupakan rangkaian dari acara Shariah Accounting Festival (Shacfest).

Kuliah tamu yang mengangkat tema “Perkembangan Isu  Zakat & Infak di Indonesia”ini dibuka oleh Ketua Prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI, Dr  Sepky Mardian  SEI  MM  SAS.  Dalam sambutannya ia menggarisbawahi tentang pentingnya akuntansi zakat dan infak  bagi seorang akuntan terutama pada era bangkitnya ekonomi syariah di indonesia saat ini.

“Pada era bangkitnya ekonomi syariah yang ada di Indonesia saat ini , sangat penting bagi kita dan seorang akuntan untuk memahami akuntansi zakat dan infak serta perkembangan revisi yang ada tiap tahunnya pada PSAK 109, PSAK 112 serta PSAK syariah yang lainnya,” pesan Dr Sepky kepada peserta seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Kuliah tamu ini diawali dengan penjelasan tentang revisi apa saja yang ada pada PSAK mengenai zakat dan infak  tersebut,lalu  hal apa yang melatarbelakangi adanya revisi pada PSAK tersebut. “Beberapa hal menjadi latar belakang berubahnya PSAK 109 mengenai zakat,di  antaranya perkembangan praktik dan transaksi dalam pengelolaan zakat agar menjadi lebih efektif dan lebih kuat. Kemudian ada juga perkembangan fatwa MUI terkait ZIS (Zakat Infak Sedekah) terutama mengenai qardhul hasan dan zakat untuk istismar, yang ketiga ada juga perkembangan standar akutansi terkait entitas nirlaba. Lalu latar belakang lainnya adalah menghindari overlapping pengaturan syariah melalui standar akuntansi dan yang terakhir adanya pengaturan akuntansi untuk LPZ (Lembaga Pengelola Zakat) baik yang resmi maupun tidak resmi,” jelas  Dr  H Dawud.

Ia menjelaskan mengenai  adanya perubahan elemen laporan keuangan pada PSAK tersebut.  “Elemen laporan keuangan yang awalnya ada lima berubah menjadi empat. Di  antaranya adalah laporan perubahan dana yang diubah menjadi laporan aktivitas, kemudian dua elemen sebelumnya yaitu laporan arus kas dan laporan perubahan aset kelolaan digabungkan menjadi laporan arus kas saja.  Sedangkan laporan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan tidak ada perubahan,” papar Dr  H Dawud. 

Lebih lanjut ia juga menjelaskan mengenai pembuatan empat elemen laporan keuangan yang telah disebutkan secara detail serta menjawab isu-isu atau pertanyaan masyarakat secara umum yang berhubungan dengan PSAK tersebut. Kuliah ini berlangsung  hampir dalam dua  jam dan ketika memasuki sesi akhir kuliah terdapat banyak pertanyaan dari peserta yang disampaikan secara langsung maupun melalui pesan teks di Zoom. 

“Seorang ‘amil (pengelola zakat) tidak berhak menerima qardhul hasan (semua jenis pinjaman tanpa imbalan) dikarenakan ‘amil merupakan sebuah lembaga bukanlah individu. Kalaupun qardhul hasan tersebut diterima maka orang yang menerima tersebut kemungkinan memiliki status yang jelas sebagai ashnaf (orang yang berhak menerima zakat), seperti guru mengaji atau pegawai yang memiliki gaji di bawah standar pada umumnya,jadi harus jelas klasifikasi mengenai individu tersebut,” jelas Dr  H Dawud  saat menjawab pertanyaan dari peserta terkait berhak atau tidaknya seorang ‘amil zakat dalam menerima qardhul hasan.

“Ini merupakan amanah bagi kita semua dalam menyosialisasikan kepada masyarakat secara umum mengenai hal-hal seperti zakat dan akuntansinya,” ucap Dr H Dawud sebagai kalimat penutup  untuk materi yang telah disampaikan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement