Rabu 23 Mar 2022 19:15 WIB

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka 30 Juli 2022 

KPU mulai melakukan persiapan pendaftaran parpol mulai April mendatang.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjadwalkan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 dibuka pada 30 Juli sampai 5 Agustus 2022.
Foto: Infografis Republika.co.id
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjadwalkan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 dibuka pada 30 Juli sampai 5 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjadwalkan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 dibuka pada 30 Juli sampai 5 Agustus 2022. KPU mulai melakukan persiapan pendaftaran parpol mulai April mendatang. 

"Pendaftaran partai politik itu memang kita rencanakan di awal Agustus 2022," ujar anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam kegiatan sosialisasi secara daring bersama Kementerian Dalam Negeri, Rabu (23/3/2022). 

Baca Juga

Dia menuturkan, dalam masa persiapan pendaftaran, KPU membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi parpol calon peserta pemilu. Sebab, pengisian data dan penyerahan dokumen masing-masing parpol dilakukan secara daring dengan mengunggahnya ke Sipol. 

Kemudian, dia memaparkan, verifikasi administrasi dilakukan pada 6 Agustus sampai 4 September 2022 dan verifikasi faktual pada 11-31 Oktober 2022. Dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, KPU memasukkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020. 

Putusan MK tersebut mengelompokkan partai politik yang tetap diverifikasi administrasi atau harus diverifikasi administrasi maupun faktual. Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi faktual. 

Sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun parpol baru diharuskan diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual. Kemudian, penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Desember 2022. 

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 179 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemilu yang menyebutkan, penetapan parpol peserta pemilu dilakukan selambat-lambatnya 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pada 14 Desember juga dilaksanakan pengundian nomor parpol. 

Untuk diketahui, KPU menetapkan hari pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Jadwal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement