Rabu 23 Mar 2022 16:19 WIB

Kemenhub: Negara Rugi Rp 246 Miliar Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Terdapat peningkatan angka kecelakaan sepanjang 2020-2021 mencapai 103.645 kasus.

Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas
Foto: MgIt03
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 246 miliar. Berdasarkan data Korlantas Polri, selama pandemi Covid-19, meski kejadian kecelakaan menurun, namun terdapat peningkatan angka kecelakaan sepanjang 2020-2021 mencapai 103.645 kasus.

"Kejadian kecelakaan menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp 246 miliar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hardisarwono dalam FGD: Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan yang dipantau di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Kerugian tersebut juga mencakup penanganan korban luka ringan sebanyak 117.913 orang dan korban luka berat sebanyak 10.553 orang. Kecelakaan lalu lintas paling tinggi terjadi di kendaraan sepeda motor sebanyak 73 persen, disusul angkutan barang (12 persen), angkutan orang (8 persen), mobil penumpang (3 persen) dan kendaraan tidak bermotor (2 persen).

Marta mengakui, pengangkutan barang melalui jalan darat yang masih mendominasi hingga 90 persen juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan. Selain itu, hal tersebut juga menyebabkan masalah lain seperti kemacetan, ODOL (Over Dimension Over Loading), kerusakan infrastruktur hingga polusi udara.

"Namun yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah ODOL karena berdampak juga pada masalah lainnya," katanya.

Marta mengungkapkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub kini tengah fokus untuk menangani masalah ODOL. Sejumlah strategi yang dilakukan antara lain, menormalisasi kendaraan bermotor, mewajibkan penggunaan Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) kendaraan bermotor, juga mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.

Pemerintah juga menyosialisasikan dan melakukan pendataan perusahaan atau kendaraan angkutan yang masuk atau disinyalir ODOL, serta membangun kemitraan keselamatan."Sebenarnya proses penanganan ODOL sudah kami lakukan dari 2017, tapi lima poin inilah yang jadi fokus kami saat ini," papar Marta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement