Rabu 23 Mar 2022 13:46 WIB

DMI Ingatkan Umat Islam Jaga Prokes Selama Ibadah Ramadhan

Penerapan prokes terus dilakukan di masjid-masjid selama Ramadhan

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Pengurus Masjid Agung Semarang menyiapkan mushaf Quran di ruang utama masjid untuk menyambut berbagai kegiatan amaliah di bulan suci Ramadhan, Rabu (31/3). Tiga masjid besar di Kota Semarang –seperti Masjid Agung Semarang, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Jawa Tengah—siap menyongsong berbagai kegiatan di masjid pada Ramadhan dengan mengedepankan disiplin prokes.
Foto: Republika/bowo pribadi
Pengurus Masjid Agung Semarang menyiapkan mushaf Quran di ruang utama masjid untuk menyambut berbagai kegiatan amaliah di bulan suci Ramadhan, Rabu (31/3). Tiga masjid besar di Kota Semarang –seperti Masjid Agung Semarang, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Jawa Tengah—siap menyongsong berbagai kegiatan di masjid pada Ramadhan dengan mengedepankan disiplin prokes.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan di masjid-masjid terus dilakukan selama Ramadhan. 

"Dalam situasi pandemi saat ini masih harus berhati-hati. Protokol kesehatan harus terus diterapkan di masjid-masjid meski memang sudah ada beberapa perubahan kebijakan. Tetapi intinya harus tetap waspada," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni kepada Republika.co.id, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Imam menyadari, saat ini penurunan Covid-19 memang terjadi sehingga ada pelonggaran protokol kesehatan sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dia menambahkan, aturan protokol kesehatan yang diterapkan pada tahun lalu memang ketat, sedangkan sekarang ada beberapa aspek yang dilonggarkan.

"Walaupun demikian, kita harus tetap hati-hati dan tidak boleh sembrono. Misalnya dalam hal sholat berjamaah di masjid, tetap harus membawa peralatan sholat seperti sajadah sendiri dari rumah sambil berdoa bahwa kehati-hatian ini mendorong ke arah normal seperti biasanya," kata Imam.

Dia melanjutkan, daerah yang berada di zona merah, atau Covidnya belum terkendali, tentu tetap harus merenggangkan shaf sholatnya di masjid. Sedangkan daerah yang Covidnya sudah terkendali dan sudah tidak berbahaya, boleh merapatkan kembali shafnya.

"Jadi sifatnya tergantung pada masing-masing daerah. Tetapi DMI tetap menyatakan sebaiknya menjaga jarak untuk daerah-daerah zona merah. Arti sebaiknya ini maksudnya boleh tidak dilakukan jika daerahnya tidak berbahaya," ujar dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement