Rabu 23 Mar 2022 13:45 WIB

Vaksinasi Booster Covid-19 di Matraman

Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat pulang mudik..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas memeriksan kesehatan warga yang akan disuntik vaksin Covid-19 di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menyiapkan vaksin Covid-19 untuk disuntikan kepada warga di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga menunggu waktu observasi usai disuntik vaksin Covid-19 di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menyiapkan vaksin Covid-19 untuk disuntikan kepada warga di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas mengukur suhu tubuh warga yang akan disuntik vaksin Covid-19 di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga menunggu giliran untuk disuntikan vaksin Covid-19 di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas memeriksan kesehatan warga yang akan disuntik vaksin Covid-19 di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebagai pengganti ditiadakannya hasil pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan domestik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement