Rabu 23 Mar 2022 06:12 WIB

Luqman Hakim Menilai tak Tepat Sederhanakan Surat Suara untuk Hemat Anggaran

Luqman menyarankan KPU menghapus anggaran mendesain ulang surat suara.

Petugas menghitung surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menghitung surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menilai tidak tepat jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyederhanaan surat suara untuk tujuan penghematan anggaran Pemilu 2024. Menurut Luqman menghemat anggaran tapi membuat masyarakat kebingungan dengan surat suara tak ada gunanya.

"Hemat anggaran namun kalau semakin rumit dan membuat rakyat kebingungan dan kesulitan, apa gunanya. Penyederhanaan surat suara seharusnya bertujuan untuk memudahkan rakyat dalam menggunakan hak pilihnya," kata Luqman di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Dia menilai kalau KPU ingin menghemat anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 maka sebaiknya menghapuskan alokasi anggaran untuk mendesain ulang surat suara, simulasi, dan sosialisasi. Menurut dia, pelaksanaan Pemilu 2024 dengan menggunakan lima kertas suara saja telah membuat rakyat kesulitan dalam memilih, apalagi KPU malah ingin menyederhanakan.

"Bagi saya, kegiatan KPU seperti ini (mendesain ulang surat suara, simulasi, dan sosialisasi) hanya menghambur-hamburkan anggaran negara saja. Ini contoh kegiatan yang perlu dihapus untuk menghemat anggaran pemilu," ujarnya.

Luqman mengingatkan bahwa ketika rakyat menyampaikan suaranya dalam pemilu merupakan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat dalam memilih. Menurut dia, pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat yang berkuasa atas negeri ini untuk membentuk pemerintahan, yaitu eksekutif dan legislatif.

"Pemilu merupakan agenda terpenting kedua bagi NKRI setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Terselenggaranya pemilu berkualitas secara periodik sesuai konstitusi untuk menjadi sarana rakyat menggunakan kekuasaannya merupakan pembeda penting antara Indonesia Merdeka dengan Indonesia Terjajah," katanya.

Karena itu, dia menilai pertimbangan efisiensi anggaran pemilu sangat tidak benar jika mengorbankan keleluasaan dan kemudahan rakyat menggunakan hak daulatnya di tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, anggota KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang dilakukan KPU bertujuan untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang murah, mudah, dan cepat.

"Penyederhanaan diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang murah, mudah, dan cepat agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga," ujarnya.

Hal itu dikatakan Evi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan untuk Pemilu Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Evi menjelaskan penyederhanaan desain surat suara dan formulir dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang murah karena menghemat penggunaan kertas sehingga anggaran pemilu dari sisi logistik dapat dihemat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement