Selasa 22 Mar 2022 20:18 WIB

Kejati Aceh Tangkap Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Ia diduga melakukan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie.

Ilustrasi korupsi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap tersangka korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Yusuf Raharjo Wibisono di Banda Aceh, Selasa (22/3/2022), mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial SF yang merupakan Wakil Direktur CV PJ, kontraktor pelaksana pembangunan jembatan.

"Tersangka SF ditangkap di sebuah warung kopi tidak jauh dari Kantor Kejati Aceh. Penangkapan tersangka dibantu tim Polda Aceh. Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar," kata R Yusuf Raharjo Wibisono.

Baca Juga

R Yusuf Raharjo Wibisono mengatakan, SF bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dengan pagu Rp1,8 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018. "Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan jembatan tidak dikerjakan sesuai kontrak. Berdasarkan hasil audit, kerugian negaranya mencapai Rp1,6 miliar," ungkap R Yusuf Raharjo Wibisono.

Ada pun empat tersangka lainnya yakni berinisial FJ selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Aceh, JF selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Dinas PUPR Aceh.Serta KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Aceh, dan RM selaku insinyur lapangan perusahaan konsultan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, PT NG.

"Tersangka SF ditangkap karena mangkir setelah enam kali dipanggil penyidik. Sedangkan empat tersangka lainnya kooperatif. Penahanan tersangka SF untuk mempercepat pemberkasan agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement