Rabu 23 Mar 2022 20:31 WIB

Autodebet BPJS Kesehatan di Bank: Cek Iuran Hingga Cara Daftarnya!

Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran bulanannya dengan berbagai cara.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan program kesehatan dari pemerintah layaknya asuransi kesehatan swasta pada umumnya untuk masyarakat Indonesia, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil), pegawai swasta, pedagang dan sebagainya.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini juga membantu masyarakat untuk meringankan biaya kesehatan yang semakin mahal setiap tahunnya dengan estimasi kenaikan sebesar 10%-15% per tahun.

BPJS Kesehatan akan mengcover biaya kesehatan masyarakat, mulai dari pengobatan, pemeriksaan penyakit tertentu, rawat inap dan lainnya. Untuk itu, masyarakat diharuskan untuk mendaftarkan diri dan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar bisa menikmati fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran ini melalui Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, E-commerce, E-wallet dan Bank. Pastikan, iuran BPJS Kesehatan dibayar tepat waktu, sehingga tak kena konsekuensi dan dedanya.

Untuk menghindari hal ini, kamu bisa memanfaatkan pembayaran autodebet BPJS Kesehatan di berbagai bank yang telah bekerjasama dengan BPJS. Berikut cara daftarnya!

 

Iuran BPJS Kesehatan 2022

Autodebet BPJS Kesehatan

Autodebet BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih memberlakukan iuran BPJS Kesehatan yang terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini:

  • Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas I: Rp 150 ribu per bulan
  • Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan
  • Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan

Iuran BPJS Kesehatan ini bisa kamu cek melalui website, aplikasi dan juga SMS. Berikut caranya:

Website

  • Kunjungi situs https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  • Cek Iuran BPJS Kesehatan' yang terletak di sebelah kanan sidebar homepage
  • Masukan 13 digit nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi yang tertera pada gambar di situs tersebut
  • Ikuti arahan petunjuk selanjutnya

Aplikasi JKN

  • Unduh aplikasi mobile JKN di Playstore atau AppStore
  • Login dengan isi form yang diminta
  • Klik menu “Tagihan”
  • Klik “Premi”

SMS

  • Ketik SMS dengan format: TAGIHAN(#SPASI)Nomor Kartu BPJS Kesehatan, kirim ke nomor 087775500400

Baca Juga: Konsultasi Gratis Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan, Bisa? Ini Caranya

Sanksi dan Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, terdapat aturan mengenai sanksi dan denda jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64 tahun 2020, antara lain:

  • Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara. 
  • Kepesertaannya menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan. Berikut rumusnya:

Total Harus Dibayar = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak

Adapun ketentuan bayar denda BPJS Kesehatan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Denda paling tinggi Rp30 juta

Baca Juga: Syarat Mengubah Data BPJS Kesehatan

Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan

Autodebet BPJS Kesehatan

Autodebet BPJS Kesehatan

Untuk menghindari adanya tunggakan iuran, pihak BPJS Kesehatan menyediakan fitur pembayaran autodebet. Dengan begitu, pembayaran iuran akan otomatis memotong saldo di rekekning peserta BPJS Kesehatan pada tanggal pembayaran iuran, yaitu setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya.

Belum semua bank di Indonesia bisa membayar BPJS Kesehatan dengan sistem autodebet ini. Hingga sekarang ini baru 10 bank yang bekerjasama dalam fitur autodebet BPJS Kesehatan, antaranya BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niagara, Standard Chartered, Bank Jateng dan PaninBank.

Berikut cara daftar autodebet BPJS Kesehatan:

  1. Melalui petugas di bank (Offline)
  2. Melalui website BPJS: untuk peserta pemilik rekening BCA dan Mandiri
  3. Melalui aplikasi Mobile JKN: untuk peserta pemilik rekening BRI, BTN, Mandiri dan BCA
  4. Melalui E-banking, M-banking, I-Banking atau ATM: untuk peserta pemilik rekening Bank Panin, Bank Jateng, CIMB Niaga, Citibank, Standard Chartered dan kartu kredit berlogo Visa dan Mastercard.

Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan di berbagai bank yang telah dikutip dari masing-masing situs bank yang bekerjasama dengan BPJS, antara lain:

Autodebet BPJS Kesehatan di Bank BCA

  • Kunjungi aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
  • Pilih menu “Pendaftaran Auto Debit
  • Input data yang diperlukan
  • Pilih Bank BCA
  • Baca dan setujui ketentuan yang berlaku di BCA
  • Masukkan data:
  • Nomor kartu paspor BCA
  • Nomor rekening
  • Nomor ponsel
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Pendaftaran autodebet BCA BPJS Kesehatan selesai

Autodebet BPJS Kesehatan di Mandiri

  • Unduh dan buka aplikasi Livin' by Mandiri
  • Login dengan Username dan Password
  • Pilih menu “Bayar”
  • Pilih menu “Auto Debit”
  • Pilih "Pendaftaran Auto Debit"
  • Pada penyedia jasa, pilih “BPJS Kesehatan”
  • Masukkan "Nomor Virtual Account"
  • Pilih "Tombol Daftar"
  • Pastikan informasi sudah sesuai
  • Klik “Daftar”
  • Masukkan MPIN, kemudian akan muncul pemberitahuan autodebet BPJS Kesehatan berhasil terdaftar.

Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

  • Unduh dan login ke aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
  • Klik menu “Pendaftaran Autodebet”
  • Pilih “Bank BRI”
  • Baca dan menyetujui ketentuan yang berlaku
  • Masukkan data:
  • Nomor kartu BPJS
  • Nomor rekening
  • Nama pemilik rekening
  • Nomor ponsel
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan selesai

Autodebet BPJS Kesehatan Bank BNI

  • Unduh dan login ke aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
  • Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
  • Pilih “Bank BNI”
  • Baca dan menyetujui ketentuan yang berlaku
  • Masukkan data:
  • Nomor kartu BPJS
  • Nomor rekening
  • Nama pemilik rekening
  • Nomor ponsel
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Pendaftaran autodebet selesai

Hubungi PANDAWA untuk Informasi Lanjut

Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut atau mengalami kendala ketika mendaftarkan autodebet iuran BPJS Kesehatan, kamu bisa memanfaatkan fitur PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Berikut kontak yang bisa dihubungi:

Bayar Iuran BPJS Tepat Waktu, Nikmati Fasilitasnya

Pemerintah membantu masyarakat dengan BPJS Kesehatan agar semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hingga pengobatan terbasik di fasilitas kesehatan yang dituju. Namun, perlu peserta ingat bayarlah iuran BPJS tepat waktu atau menggunakan fitur autodebet. Dengan begitu, peserta bisa menikmati fasilitas kesehatan dengan maksimal ketika dibutuhkan.

Baca Juga: Tanya-Jawab BPJS Kesehatan, Ini Fakta Penting Layanan BPJS yang Perlu Diketahui

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement