Selasa 22 Mar 2022 15:39 WIB

KPK Identifikasi Bencana Ekologis Terjadi di Danau Maninjau

Danau Maninjau salah satu primadona pariwisata dan masuk 15 danau prioritas nasional

Nelayan mengayuh perahunya di antara ikan mati pada keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau, Nagari Duo Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (19/2/2022). Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam mencatat sedikitnya 130 ton ikan KJA mati sejak sepekan terakhir setelah curah hujan disertai angin kencang melanda daerah itu sehingga kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Nelayan mengayuh perahunya di antara ikan mati pada keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau, Nagari Duo Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (19/2/2022). Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam mencatat sedikitnya 130 ton ikan KJA mati sejak sepekan terakhir setelah curah hujan disertai angin kencang melanda daerah itu sehingga kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengidentifikasi permasalahan di perairan Danau Maninjau, Sumatera Barat yang menyebabkan terjadi bencana ekologis di salah satu danau prioritas nasional sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK RI Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, di Padang, Selasa (22/3/2022), mengatakan Danau Maninjau menjadi salah satu primadona pariwisata dan termasuk dalam 15 danau prioritas nasional. Menurut dia, KPK bersama para pihak terkait telah melakukan identifikasi awal permasalahan yang dihadapi di perairan dan sempadan Danau Maninjau.

Baca Juga

Permasalahan itu mulai dari banyak keramba apung tak berizin yang menimbulkan berbagai dampak buruk di danau tersebut. Selain itu, sisa pakan dan kotoran dari jutaan ton ikan yang ada di keramba yang membuat air danau menjadi keruh dan mengendap di dasar danau."Bencana ekologis terjadi saat musim hujan dan angin kencang, limbah ikan yang ada di dasar danau teraduk ke atas, menghasilkan amonia yang meracuni ikan dan membuat ratusan ribu ton ikan mati di Danau Maninjau setiap tahunnya," kata dia.

Reklamasi dan budi daya ikan yang ilegal di perairan danau adalah contoh masalah yang terdapat di 15 danau prioritas nasional. Selain Danau Maninjau, danau lain yang masuk daftar penyelamatan adalah Danau Singkarak yang juga berada di Sumatera Barat, Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Kerinci di Jambi, Danau Rawa Danau di Banten, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, dan Danau Batur di Bali.

Kemudian, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, dan Danau Limboto di Gorontalo. Selanjutnya ada Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Matano di Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Papua.Menurut dia, danau-danau tersebut mengalami kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, dan pengurangan luas danau.

Kemudian peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomiserta sosial budaya bagi masyarakat.Pemerintah berharap danau sebagai kekayaan negara bisa kembali memberi manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat di sekitarnya, bukan hanya untuk pihak-pihak tertentu."Selain itu, kelestarian danau juga bisa tetap terjaga, agar dapat dinikmati oleh generasi penerus bangsa," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement