Komisi III DPR Sebut UU Hak Cipta Taat Asas dengan UUD 1945

Para musisi tak perlu meragukan peran negara dalam melindungi hak cipta para musisi.

Selasa , 22 Mar 2022, 14:39 WIB
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, meyakini dan yakin seyakin-yakinnya serta percaya undang-undang hak cipta yang telah beberapa kali diubah sesungguhnya taat asas pada pasal 28 huruf C UUD 1945. (ilustrasi).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, meyakini dan yakin seyakin-yakinnya serta percaya undang-undang hak cipta yang telah beberapa kali diubah sesungguhnya taat asas pada pasal 28 huruf C UUD 1945. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menyebutkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini tengah menjalani sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) taat asas dengan UUD 1945.

"Kami meyakini dan yakin seyakin-yakinnya serta percaya undang-undang hak cipta yang telah beberapa kali diubah sesungguhnya taat asas pada pasal 28 huruf C UUD 1945 dan tidak durhaka pada UUD 1945," kata Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

RDPU Komisi III DPR RI itu dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR. Hadir dalam RDPU itu, antara lain, Ketua Umum Fesmi Candra Darusman dan Wakil Ketua Umum Fesmi Ikang Fawzi.Oleh karena itu, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi tidak punya alasan apa pun untuk mengabulkan permohonan dalam sidang perkara uji materiil UU Hak Cipta yang dimohonkan PT Musica Studios.

"Malah sebaliknya, saya yakin MK bisa menolak permohonan uji materiil. Saya kira itu saja pimpinan saya hanya memberikan penguatan," kata politikus Partai Demokrat ini.

Komisi III DPR pun akan mendukung Fesmi dan mengawal jalannya sidang uji materiil UU No 28 Tahun 2014 di MK. Anggota Komisi III DPR lainnya, Supriansa, mengatakan para musisi tak perlu meragukan peran negara dalam melindungi hak cipta para musisi.

"Dengan adanya UU Hak Cipta, jangan pernah meragukan negara dalam melindungi para musisi," tuturnya.

UU Hak cipta itu dibuat untuk memberikan imbalan atau royalti yang layak bagi para musisi dan pencipta lagu.Sementara itu, anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengaku prihatin dengan adanya uji materiil UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. "Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi memiliki hati nurani untuk kemudian membela hak-hak para musisi," kata Nasir.

Dia pun memberikan dukungan sepenuhnya kepada para musisi. Politikus PKS ini menambahkan, sebenarnya dalam pasal 28 ayat 1 ayat 2 secara gamblang sudah disebutkan bahwa harus ada imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Jadi ini saya pikir sesuatu yang sangat kuat dan tidak boleh ada satu yang lebih tinggi dan satu yang lebih rendah karena pada dasarnya memiliki kesamaan. Musisi, para pencipta lagu serta orang yang menyebarkan kepada khalayak sama porsi-nya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Fesmi Candra Darusman mengaku lega dan terharu atas dukungan yang diberikan oleh anggota DPR RI. Terkait pendapatan royalti, kata dia, para musisi dan pencipta lagu telah sepakat untuk pemerataan dengan perusahaan rekaman.

"Dengan adanya pasal 18 dan pasal 30 UU Hak Cipta, maka royalti yang diperoleh dapat seimbang," ujarnya.

Sumber : antara