Selasa 22 Mar 2022 14:09 WIB

OJK Dorong BUMN Manfaatkan Pasar Modal

Hadirnya BUMN di pasar modal jadi contoh penerapan good corporate governance.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen. OJK mendorong BUMN memanfaatkan pasar modal.
Foto: Dok. Retno Wulandhari
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen. OJK mendorong BUMN memanfaatkan pasar modal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya.

"Masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum di pasar modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan, yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara sosialisasi mengenai penawaran umum di pasar modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Hoesen, kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi contoh penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan kepatuhan terhadap ketentuan di pasar modal yang berlaku. Saat ini, BUMN di Indonesia berjumlah 82 perusahaan, tapi yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan.

Dari 23 BUMN yang sudah mengakses pasar modal itu, tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, sembilan perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan atau sukuk, dan 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau sukuk.

Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit, pembentukan fungsi komite nominasi dan remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang diungkapkan dalam laporan tahunan, dan lain sebagainya. Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement