Senin 21 Mar 2022 14:52 WIB

Pemkab Temanggung Targetkan Rekam Data E-KTP 50.000 Pemilih Pemula

Perekaman untuk tahap pertama khusus untuk anak sekolah.

Petugas melayani pelajar SMA saat program perekaman data KTP elektronik bagi calon pemilih pemula di kantor Disdukcapil Temanggung, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022). Program tersebut sebagai upaya percepatan perekaman data KTP elektronik bagi pemilih pemula untuk persiapan menyambut perhelatan Pemilu 2024 mendatang
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Petugas melayani pelajar SMA saat program perekaman data KTP elektronik bagi calon pemilih pemula di kantor Disdukcapil Temanggung, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022). Program tersebut sebagai upaya percepatan perekaman data KTP elektronik bagi pemilih pemula untuk persiapan menyambut perhelatan Pemilu 2024 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menargetkan dapat merekam data KTP elektronik sebanyak 50.000 calon pemilih pemula pada Pemilu 2024.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan hari ini pihaknya mulai melakukan perekaman KTP elektronik untuk warga yang lahir sebelum 27 November 2007 sebagai persiapan menuju pelaksanaan Pemilu 2024. "Hari ini kami mulai melakukan perekaman data KTP elektronik bagi siswa SMA Negeri 1 Temanggung sebanyak 900 anak," katanya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Ia menyebutkan dari target 50.000 warga tersebut terbagi dua, yakni 43 persen ada di sekolah dan 57 persen ada di desa. Perekaman untuk tahap pertama khusus untuk anak sekolah.

Perekaman data KTP elektronik bagi calon pemilih ini untuk wilayah Kecamatan Temanggung dilakukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Temanggung, kemudian di luar Kecamatan Temanggung dilakukan di kecamatan masing-masing.

Menurut dia perekaman data KTP elektronik bagi calon pemilih pemula ini menindaklanjuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dirjen Dukcapil pada Februari lalu bahwa Kementerian Dalam Negeri harus menyerahkan data calon pemilih yang sudah direkam 1,5 tahun sebelum pelaksanaan pesta demokrasi 2024.

Ia menyebutkan untuk wajib perekaman data KTP elektronik usia 17 tahun di Kabupaten Temanggung sudah mencapai 99 persen. "Artinya penduduk yang sudah berusia 17 tahun itu sudah hampir terekam semua. Sedangkan perekaman data calon pemilih ini untuk usia 16 tahun sehingga dilakukan kick off guna memberitahukan kepada warga, jangan sampai nanti ada pertanyaan masih 16 tahun sudah melakukan perekaman data KTP elektronik," katanya.

Ia menegaskan perekaman data KTP elektronik ini nantinya untuk pembuatan daftar pemilih yang harus diserahkan ke Kemendagri, kegiatan ini bagian untuk kolektifitas data. Bagus berharap mudah-mudahan target perekaman data KTP elektronik 50.000 calon pemilih pemula nanti pada waktu ditentukan, yaitu bulan Oktober 2022 Kabupaten Temanggung bisa menyerahkan data calon pemilih tahun 2024.

"Sambil kami bersihkan khususnya data calon pemilih maupun data yang sudah meninggal sehingga nanti datanya betul-betul data bersih dari Kabupaten Temanggung ini," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim menyampaikan perekaman data KTP elektronik bagi calon pemilih pemula ini merupakan inisiasi luar biasa yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Temanggung. "Perekaman data KTP elektronik yang dimulai untuk siswa SMA Negeri 1 Kabupaten Temanggung ini, nanti untuk kami terima besok di daftar pemilih yang diverifikasi melalui petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement