Senin 21 Mar 2022 12:36 WIB

Kepala Otorita IKN Konsultasi Pembangunan Nusantara dengan KPK

KPK menegaskan siap mengawal proses pembangunan IKN Nusantara.

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/3/2022). Kedatangannya disebut untuk berkonsultasi soal pembangunan IKN.

"Pertemuan dimaksudkan untuk berdiskusi dan konsultasi terkait pelaksanaan tugas Kepala Otorita IKN dalam melaksanakan tahapan pembangunan IKN," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Adapun tahapan pembangunan itu mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan konsultasi ini diharapkan agar dalam pelaksanaannya akuntabel dan terhindar dari penyimpangan yang berpotensi tindak pidana korupsi.

KPK, kata Ipi, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo akan mendampingi proses pembangunan IKN. "Kami membentuk satgas khusus untuk mendampingi yang terdiri dari tim korsup (koordinasi dan supervisi), monitoring dan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi)," ucap Ipi.

Sebelumnya, Bambang mengaku sudah menyusun rencana pertemuan serta diskusi dengan KPK guna memastikan pembentukan struktur organisasi IKN tetap mengindahkan tata kelola yang baik. Hal ini dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kepercayaan investor dalam pembangunan IKN.

Bambang dan Dhony Rahajoe sebelumnya dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (10/3), 23 hari setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement