Senin 21 Mar 2022 09:59 WIB

Kemenkeu Ungkap PNBP Aset Negara Turun Sejak 2019

Kemenkeu mengklaim penurunan PNBP aset negara terjadi karena pandemi Covid-19

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga melintas di samping plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) mengalami penurunan sejak 2019. Tercatat PNBP dari BMN turun menjadi Rp 522 miliar pada 2019. Penurunan kembali terjadi pada 2020 menjadi Rp 423 miliar dan 2021 turun menjadi Rp 366 miliar.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Warga melintas di samping plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) mengalami penurunan sejak 2019. Tercatat PNBP dari BMN turun menjadi Rp 522 miliar pada 2019. Penurunan kembali terjadi pada 2020 menjadi Rp 423 miliar dan 2021 turun menjadi Rp 366 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) mengalami penurunan sejak 2019. Tercatat PNBP dari BMN turun menjadi Rp 522 miliar pada 2019. Penurunan kembali terjadi pada 2020 menjadi Rp 423 miliar dan 2021 turun menjadi Rp 366 miliar.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mengatakan penurunan PNBP dari pemanfaatan BMN dalam tiga tahun terakhir terjadi karena pandemi covid-19.

"Tiga tahun terakhir ini menurun karena pandemi covid-19 yang berakibat pada bisnis maupun perekonomian," ujarnya, Senin (21/3/2022).

Meski begitu, dia optimistis PNBP dari pemanfaatan BMN akan meningkat pada tahun-tahun mendatang. Hal ini menyusul perekonomian mulai pulih, sehingga penerimaan negara juga akan berkembang.

Ke depan Purnama menyatakan pihaknya berupaya akan kembali menata BMN. Sebab masih banyak BMN yang digunakan tanpa seizin Kementerian Keuangan.

"Kami sedang kami tertibkan. Dalam arti masih ada sisa lima hingga tujuh tahun itu kami tata kembali," kata Purnama.

Hanya saja, dia tak menjelaskan siapa saja pihak-pihak yang menggunakan BMN tanpa restu Kementerian Keuangan.

Adapun penerimaan negara dari BMN diperoleh dari berbagai sektor, seperti area tempat ATM yang berdiri di gedung-gedung pemerintah. Lalu, pemanfaatan gedung pertemuan, misalnya Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Gedung Balai Sudirman, Gedung Balai Samudra, Gedung Manggala Wanabakti, dan Aula Pertemuan KPKNL Tarakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement