Sabtu 19 Mar 2022 17:00 WIB

Kejati Aceh Buru 36 Terpidana Untuk Dieksekusi ke Penjara

Ada empat terpidana korupsi yang masuk DPO Kejati Aceh.

Ilustrasi Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan terus mengejar dan memburu 36 terpidana berbagai kasus. Para terpidana akan dieksekusi ke penjara guna menjalani masa hukuman yang diputuskan majelis hakim.

Asisten Intelijen Kejati Aceh M Rohmadi mengatakan Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut. "Mereka menjadi buronan dan masuk DPO, karena melarikan diri saat hendak dieksekusi ke penjara guna menjalani hukuman. Hingga kini, ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata M Rohmadi di Banda Aceh, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga

Dari 36 terpidana tersebut, kata M Rohmadi, paling banyak mereka dihukum karena pidana umum. Kebanyakan dari mereka yang dihukum cambuk karena pelanggaran syariat Islam. "Terpidana hukuman cambuk tersebut melarikan diri karena tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Kendati mereka melarikan diri, Kejati Aceh akan terus mengejar mereka sampai kapan pun juga," kata M Rohmadi.

Selain terpidana hukuman cambuk, ada empat terpidana korupsi yang masuk DPO Kejati Aceh. Mereka kemungkinan melarikan diri ke luar Aceh. "Bahkan, ada seorang DPO terpantau berada di Malaysia. Terkait keberadaan DPO di negara tetangga tersebut, kamu sudah berkoordinasi dan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri untuk menangkap yang bersangkutan," kata Rohmadi.

Rohmadi mengatakan kendati para DPO tersebut tidak lagi di Aceh, namun tidak menyurutkan semangat tim tabur mencari, mengejar, dan menangkap mereka. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan. "Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Rohmadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement