Sabtu 19 Mar 2022 08:40 WIB

Rektor Ubhara: Perolehan Kekayaan Intelektual Butuh Peran Aktif Semua Pihak

Dalam menerapkan Tri Darma, perguruan tinggi dapat menghasilkan kekayaan intelektual.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Bambang Karsono mengatakan, peningkatan perolehan kekayaan intelektual di perguruan tinggi dibutuhkan peran aktif berbagai pihak dari mulai unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa. Ilustrasi
Foto: dokumentasi Ubharajaya
Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Bambang Karsono mengatakan, peningkatan perolehan kekayaan intelektual di perguruan tinggi dibutuhkan peran aktif berbagai pihak dari mulai unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Bambang Karsono mengatakan, peningkatan perolehan kekayaan intelektual di perguruan tinggi dibutuhkan peran aktif berbagai pihak dari mulai unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa. Karena itu, lembaganya berkomitmen memfasilitasi proses perolehan kekayaan intelektual (KI) pada berbagai potensi yang dimiliki perguruan tinggi. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian Rumah Kekayaan Intelektual (KI) Ubhara Jaya. “Pembentukan dan penguatan sentra kekayaan intelektual itu pun telah diamanahkan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi,” ucap Bambang melalui keterangan persnya, Jumat (18/3).

Baca Juga

Rumah KI Ubhara Jaya akan menjadi wadah inovasi dan kreativitas civitas akademika. Bambang mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran menerapkan Tri Dharma, yaitu pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Dalam menerapkan Tri Darma, ia mengatakan, perguruan tinggi juga dapat menghasilkan kekayaan intelektual. “Karena itu Ubhara Jaya terus mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta kekayaan intelektual dari berbagai aktivitas riset, pengabdian kepada masyarakat dan inovasi yang dilakukan,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang menjelaskan, perlindungan terhadap kekayaan intelektual mutlak harus didukung, difasilitasi, dan dipermudah oleh semua pihak. Kekayaan intelektual merupakan perlindungan hukum sebagai insentif bagi inventor, desainer, dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil kreativitasnya.

“Terkait dengan visi Ubhara Jaya yang berbasis pada kebangsaan dan security, implementasi sentra kekayaan intelektual adalah salah satu bentuk implementasi visi tersebut, di mana dengan pembangunan sentra kekayaan intelektual, maka melindungi semua bentuk kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh seluruh sivitas akademik Ubhara Jaya,” kata Bambang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement