Jumat 18 Mar 2022 19:06 WIB

Jelang Ramadan, Puluhan Pasangan Bukan Suami-Istri dan PSK Daring Diamankan

Hasil operasi pekat di dua titik tempat penginapan wilayah Kota Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jelang Ramadan, Puluhan Pasangan Bukan Suami-Istri dan PSK Daring Diamankan (ilustrasi).
Foto: Antara
Jelang Ramadan, Puluhan Pasangan Bukan Suami-Istri dan PSK Daring Diamankan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Satpol PP Kota Malang telah melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di sejumlah titik, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan guna menertibkan penyakit masyarakat menjelang Ramadan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan pasangan bukan suami-istri dan pekerja seks (PSK) daring. Pengamanan merupakan hasil operasi pekat di dua titik tempat penginapan wilayah Kota Malang. "Kita temukan, kita duga ada 18 pasangan yang diduga berbuat cabul atau mesum," ucap Rahmat saat ditemui wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Dugaan mesum dibuktikan dengan temuan pasangan bukan suami istri yang melakukan tindakan senonoh di salah satu tempat penginapan. Kemudian juga ditemukan satu orang yang tidak ada pasangan saat di lokasi. Namun timnya menemukan sejumlah alat pengaman yang berserakan di salah satu kamar hotel.

Di samping itu, Satpol PP juga mengamankan enam perempuan yang diduga menjajakan jasa pelayanan seksual secara daring. Mereka mengaku memasang layanan seksual kepada tamunya mulai Rp 500 ribu hingga 800 ribu. Mayoritas PSK daring ini berasal dari luar Kota Malang, yakni Kecamatan Karangploso dan Singosari, Kabupaten Malang.

Menurut Rahmat, sebagian besar PSK daring berusia 18, 20 sampai 22 tahun. Beberapa di antaranya ada yang sudah menjajakan seksual sebanyak 10 kali. Lalu ada pula yang sudah melakukan empat sampai lima kali dan sebagainya. 

"Tapi waktu penggerebekan tidak ditangkap tangan. Pengakuannya dia naruh harga Rp 800 lalu nettnya Rp 500 (ribu)," ucapnya.

Untuk pasangan bukan suami-istri yang melakukan tindakan senonoh, maka mereka akan mendapatkan tindakan sesuai instruksi Wali Kota Sutiaji dan istrinya. Satpol PP akan memanggil orang tua dari masing-masing pasangan tersebut. Sementara itu, para pelaku PSK daring akan ditindak pidana ringan seusai aturan yang berlaku di Kota Malang.

Berdasarkan aturan perda, para PSK daring dituntut pidana maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp 10 juta. Penentuan hukuman pidana ini akan menjadi keputusan hakim secara mutlak nantinya. Selain itu, juga terdapat sanksi wajib lapor untuk beberapa ketentuan.

Adapun mengenai lokasi kejadian, Satpol PP akan menangguhkan izin menerima tamu. Namun Satpol PP masih harus memeriksa hotel tersebut apakah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata (DUP) atau bukan. "Apabila nanti tempat itu full pemondokan ternyata campur, nanti akan kita tindak," jelasnya.

Sebagai informasi, setidaknya terdapat temuan 24 kasus prostitusi daring yang ditemukan sejak Februari lalu. Sementara itu, temuan untuk kasus prostitusi yang bukan dipesan secara daring melalui aplikasi chat ada 12 kasus. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan, akan memperketat pengawasan dalam upaya untuk mengantisipasi maraknya praktik bisnis prostitusi daring yang menggunakan salah satu aplikasi pesan teks di wilayah tersebut. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan jajaran Pemerintah Kota Malang. khususnya para camat dan lurah, diminta untuk meningkatkan pengawasan terkait adanya praktik prostitusi daring dimasing-masing wilayah.

"Saya meminta lurah dan camat untuk memantau dan mengikuti perkembangan yang ada. Pengawasan dilakukan pada tempat kos dan lainnya," kata Sutiaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement