Jumat 18 Mar 2022 18:56 WIB

Nikah Siri dalam Perspektif Hadits Nabi

Istilah nikah siri telah dikenal oleh umat Islam sejak generasi pertama.

Ilustrasi Pernikahan. Nikah Siri dalam Perspektif Hadits Nabi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan. Nikah Siri dalam Perspektif Hadits Nabi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Bagus Mustakim

Nikah siri atau dikenal dengan istilah “menikah di bawah tangan” adalah aktivitas pernikahan yang tidak melibatkan petugas pencatat nikah untuk dicatatkan dalam dokumen negara. Perbincangan tentang nikah sirri ini mulai menguat ketika muncul rencana dari pemerintah untuk menyusun suatu Rancangan Undang-undang yang melarang nikah sirri. Dalam RUU tersebut, pelaku nikah sirri dan pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan akan dikenakan hukuman penjara.

Baca Juga

Istilah nikah sirri sebenarnya bukan hal yang baru dalam literatur Islam. Nikah sirri sudah dikenal oleh generasi pertama umat Islam. Fakta ini dapat dilihat dari adanya beberapa hadits nabi yang memuat istilah nikah sirri tersebut, baik hadits shahih maupun dha’if.

Misalnya, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berikut ini;

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو الْفَضْلِ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ وَحَدَّثَنِي حُسَيْنُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ ضُمَيْرَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ جَدِّهِ أَبِي حَسَنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ نِكَاحَ السِّرِّ حَتَّى يُضْرَبَ بِدُفٍّ وَيُقَالَ أَتَيْنَاكُمْ أَتَيْنَاكُمْ فَحَيُّونَا نُحَيِّيكُمْ

“Telah bercerita kepada kami, Abu al-Fadhl al-Marwazi, ia berkata, telah bercerita kepadaku Ibnu Abi Uwais, ia berkata, telah menceritakan kepadaku Husain bin Abdillah bin Dhumairah, dari Amru bin Yahya al-Mazini, dari kakeknya, Abu Hasan, sesungguhnya Nabi saw membenci nikah sirri, sampai dibunyikannya alat musik (rebana/tamborin), dan dikatakan kami mengundang kalian, kami mengundang kalian, maka datanglah kepada kami, karena kami mengundang kalian.”

Hadits ini memiliki derajat hadits dha’if. Ada dua rawi dalam rangkaian sanad hadis tersebut yang dilemahkan oleh imam hadits selain Imam Ahmad. Dua rawi tersebut adalah Ibn Abi Uwais, yang dilemahkan oleh Imam al-Nasa’i, dan Husain Ibn Abdillah Ibn Dlumairah, yang di-dha’if-kan oleh Imam Malik bin Anas. Imam Ahmad sendiri menerima dua rawi tersebut, walaupun derajatnya biasa-biasa saja.

Istilah nikah sirri juga ditemukan dalan atsar sahabat Umar bin Khattab. Atsar tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik berikut ini:

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ

“Telah diceritakan kepadaku dari Malik, dari Abu al-Zubair al-Makkiy, sesungguhnya telah diceritakan kepada Umar bin Khattab tentang suatu pernikahan yang tidak disaksikan kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka Umar berkata: “ini adalah pernikahan sirri, aku tidak membolehkannya, seandainya aku mengetahuinya maka aku akan merajamnya.”

Atsar ini marfu’. Semua rawinya tsiqah. Karena itu atsar ini dapat dijadikan sebagai hujjah bahwa istilah nikah siri telah dikenal oleh umat Islam sejak generasi pertama.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement