Jumat 18 Mar 2022 14:23 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Ajibarang Tuntut Penataan Pasar

Banyak pedagang yang berjualan di luar sebenarnya memiliki kios di dalam.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Para pedagang Pasar Ajibarang menyampaikan tuntutan agar pemda melakukan penataan pasar.
Foto: Idealisa Masyrafina
Para pedagang Pasar Ajibarang menyampaikan tuntutan agar pemda melakukan penataan pasar.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Para pedagang Pasar Ajibarang yang tergabung dalam Paguyuban Ajimas Jaya menuntut adanya penataan pasar tersebut. Guna menyampaikan aspirasi tersebut, sekitar 200 pedagang dengan menggunakan 10 unit bus menyambangi kompleks kantor DPRD Banyumas, Jawa Tengah.

Mereka pun menuntut kepastian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) untuk segera melakukan penataan Pasar Ajibarang. Salah satu pedagang bernama Dausi Maulidin mengatakan mereka ingin agar pasar ditata sedemikian rupa, apalagi sekarang pasar tersebut sudah menjadi milik pemda.

"Setelah pasar ini menjadi milik pemda kami sangat berharap pada pemda ada perhatian dan relokasi," ujar Dausi, Jumat (18/3/22). Beberapa hari lalu, paguyuban pedagang kaki lima Pasar Ajibarang juga mendatangi kantor DPRD dan menuntut hal yang serupa.

Para PKL yang berdagang di jalur hijau yakni di luar pasar, berharap ada solusi selain relokasi ke dalam karena lokasi di dalam dinilai sepi. Menurut Dausi, para pedagang yang datang hari ini bukannya menolak keinginan para PKL.

Mereka, yang berdagang di dalam, ingin agar dinas terkait agar segera melakukan relokasi dan penataan pasar. "Kami tidak menolak, kami ingin guyub rukun bareng dengan mereka. Kami ingin pasar menjadi ramai dan nyaman," katanya.

Ia pun berharap pemda benar-benar akan merealisasikan janji untuk melakukan relokasi pasar pada 21 Maret hingga 28 Maret mendatang.

Rekan Dausi, Hadi Sutrisno, menambahkan bahwa saat ini banyak juga pedagang yang berjualan di luar sebenarnya memiliki kios di dalam. "Intinya kami menuntut agar secepatnya ditata pedagang-pedagang ini juga," kata Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement