Legislator Dorong Pemerintah Usulkan Revisi UU Perdagangan

UU No 7 Tahun 2014 tak memberi keleluasaan Kemendag menindak mafia pangan

Jumat , 18 Mar 2022, 14:18 WIB
Harga jual minyak goreng kemasan di sebuah mini market, (ilustrasi).  Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memang tak memberikan keleluasan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindak mafia pangan.
Foto: Republika/Bayu Adji
Harga jual minyak goreng kemasan di sebuah mini market, (ilustrasi). Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memang tak memberikan keleluasan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindak mafia pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memang tak memberikan keleluasan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindak mafia pangan. Ia pun mendorong agar pemerintah mengusulkan revisi undang-undang itu.

"Kalau kami usulannya revisi Undang-Undang Perdagangan itu untuk memberikan keleluasaan dan juga peran yang lebih kepada Kemendag. Apabila menyangkut terkait dengan tata niaga, tata perniagaan," ujar Baidowi saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Menurutnya, revisi untuk menguatkan kewenangan Kementerian Perdagangan diperlukan dalam menangkap mafia pangan di Indonesia. Penguatan kewenangan juga dimaksudkan agar pemerintah tak lagi beralasan adanya mafia pangan yang tak dapat diatasi.

"Supaya regulasi tidak lagi dijadikan alasan untuk tidak bisa bekerja secara maksimal menindak kartel-kartel yang ada," ujar Baidowi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkap bahwa distribusi minyak goreng di setiap provinsi cukup bagi masyarakat. Namun, ia mengungkapkan adanya mafia dan spekulan memanfaatkan hal tersebut untuk meraup keuntungan.

Ia mencontohkan tiga provinsi yang distribusi minyak gorengnya cukup untuk masyarakatnya, yakni Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Bahkan di Jawa Timur, minyak goreng yang didistribusikan mencapai 91 juta liter.

Sedangkan di Sumatera Utara mencapai 60 juta liter dan DKI Jakarta sebesar 85 juta liter. "Jadi,spekulasi kita, deduksi kami ini ada orang-orang yang mendapat, mengambil kesempatan di dalam kesempitan," ujar Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).

Kementerian Perdagangan, kata Lutfi, tak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum tak kuat untuk memberantas mafia-mafia tersebut.

"Yang dipunyai Kementerian Perdagangan pasalnya ada dua, yaitu Undang-Undang Nomor 7 dan 8, tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia2 dan spekulan-spekulan ini," ujar Lutfi.