Jumat 18 Mar 2022 00:38 WIB

KPK Setor Rp 2,2 Miliar Dari Kasus Korupsi PT Jasindo ke Negara

Uang Rp2,2 miliar itu daru dua terpidana korupsi PT Jasindo.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 2,2 miliar ke kas negara. Uang miliaran rupiah yang diberikan itu berasal dari dua terpidana korupsi kasus PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yakni Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.

"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 Miliar dari para terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Ali menjelaskan, terpidana Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 483 juta. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Sedangkan terpidana Kiagus Emil Fahmy Cornain telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 1,3 miliar. Pidana itu mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

"KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, Kiagus diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,469 miliar. Kerugian negara itu diakibatkan oleh kerja sama antara Kiagus dan mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono danmantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah.

Kerja sama tersebut berkenaan dengan pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012. Kiagus memperkaya dirinya sendiri Rp 1,330 miliar dan memberi bagian pada Budi sebesar Rp 6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement