Kamis 17 Mar 2022 22:28 WIB

Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Ini Tiga Hak yang Diperoleh Buruh Jika Terkena PHK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati dalam webinar Bulan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengatakan pekerja atau buruh yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program tersebut merupakan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu, ia memastikan bahwa JKP bukan hanya mendapatkan uang tunai melainkan berbagai informasi penting lainnya. (Fadzar Ilham Pangestu/Arif Prada/Sizuka)