Jumat 18 Mar 2022 03:08 WIB

Kemenaker: SiCepat Berkomitmen Perkerjakan Kembali 500 Pekerja 

Pemecatan berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja pekerja.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Kurir jasa ekspedisi SiCepat Ekspres berlari untuk melakukan pengiriman di Gerai SiCepat Ekspres Kebon Kelapa, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) guna mengklarifikasi kabar pemecatan terhadap ratusan pekerjanya.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Kurir jasa ekspedisi SiCepat Ekspres berlari untuk melakukan pengiriman di Gerai SiCepat Ekspres Kebon Kelapa, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) guna mengklarifikasi kabar pemecatan terhadap ratusan pekerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) guna mengklarifikasi kabar pemecatan terhadap ratusan pekerjanya. Perusahaan layanan pengiriman barang itu disebut berkomitmen untuk memperkerjakan kembali 500 pekerjanya. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemanggilan itu merupakan tindak lanjut atas kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 701 pekerja SiCepat. Manajemen SiCepat dipanggil ke Kantor Kemenaker, hari ini, Kamis (17/3/2022). 

Baca Juga

"Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata Indah dalam siaran persnya, Kamis. 

Indah mengatakan, dalam pertemuan tersebut, manajemen SiCepat berkomitmen untuk memperkerjakan kembali pekerja yang sebelumnya di-PHK. "PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk memperkerjakan kembali 500 orang pekerja," ujar Indah. 

 

Kini, kata Indah, sebanyak 27 orang telah sepakat untuk kembali bekerja dan sudah menandatangani perjanjian bersama. Lalu ada 174 orang yang masih dalam proses perundingan. 

Indah menyatakan, pihaknya akan terus mendorong masing-masing pihak untuk mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi, dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Manajemen SiCepat pun diminta untuk menyelesaikan masalah hubungan kerja dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. 

"Kemenaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK," kata Indah. 

Indah menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat ini. "Kemenaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement