Kamis 17 Mar 2022 13:35 WIB

Anggota DPR Sebut Meninggalnya Warga Saat Urus KTP-El dan BPJS adalah Tragedi Besar

Kematian satu warga ini adalah tanggung jawab kita semua.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Amilludin (55 tahun) pasien yang sedang kritis akibat penyumbatan usus meninggal dunia saat mengurus e-KTP untuk keperluan BPJS.
Foto: tangkapan layar
Amilludin (55 tahun) pasien yang sedang kritis akibat penyumbatan usus meninggal dunia saat mengurus e-KTP untuk keperluan BPJS.

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Kabar meninggalnya seorang warga di Bulukumba, Amiluddin (55) yang sedang mengurus KTP elektronik dikarenakan ia tidak dilayani di RSUD karena tidak memiliki BPJS Kesehatan, memunculkan keprihatinan banyak pihak. Termasuk Anggota DPR dari Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera dan Anggota DPR dari Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Kedua Anggota DPR RI ini menyesalkan insiden seperti ini masih saja terjadi. Mardani, Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menilai insiden seperti ini seharusnya bisa diantisipasi tidak terjadi. Menurut dia, antisipasi bisa dilakukan pegawai fasilitas publik, dengan pelayanan khusus bagi warga yang dalam keadaan kritis oleh pegawai pemerintah, baik di RSUD maupun di dinas Dukcapil setempat.

Mardani yang juga di Komisi II bermitra dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri ini menyebut, insiden ini tragedi besar bagi semua pihak. Sebab, menurut dia tidak boleh ada satupun warga negara yg diperlakukan seperti ini. Namun diakui, dia memang tidak mudah memberesi masalah BPJS ini.

"Karena itu mestinya BPJS dan Kemenkes wajib memberi pintu darurat untuk kasus ini. Kematian satu warga ini adalah tanggung jawab kita semua," tegasnya.

BPJS, Kemenkes hingga Pemda mestinya memperbaiki SOP penanganan kasus seperti ini. Hal serupa juga disampaikan Anggota DPR Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Sebagai mitra BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, Saleh berharap insiden seperti ini sudah semestinya tidak terjadi lagi.

"Kita sudah pernah meminta kepada pihak BPJS dan Kemenkes agar kondisi-kondisi darurat seperti ini, sebaiknya didahulukan pelayanan kesehatannya, sedangkan syarat administrasi bisa disusulkan kemudian," tegas Saleh kepada wartawan.

Memang diakui dia, persoalan ini adanya di pemerintah daerah, dalam hal ini RSUD setempat dan Dinas Kesehatan setempat. Pemda, dalam hal ini RSUD di Bulukumba harus mengedepankan pelayanan kesehatan terlebih dahulu ketika pasien dalam kondisi kritis.

Karena itu, ia sekali lagi sangat prihatin, terhadap Amiluddin warga yang meninggal akibat harus mengurus syarat BPJS kesehatan dan KTP elektronik sedangkan ia dalam kondisi kritis dirawat di RSUD setempat. "Kita berharap ada kemudahan peraturan, terutama dalam kondisi-kondisi emergency bagi warga yang kondisi kritis seperti ini," kata dia.

Pemda dan semua pelayanan publik harus mempermudah, termasuk urusan RSUD dan BPJS Kesehatan. "Jangan terlalu ketat aturan dalam kondisi emergency," imbuhnya.

Jadi menurut dia kejadian ini adalah tanggung jawab Pemda, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba, memberi pemahaman kepada pegawai pelayanan publik, baik di RSUD, di BPJS dan Dukcapil. Di mana dalam keadaan emergency, pelayanan masyarakat tetap harus didahulukan dibandingkan urusan administrasi yang bisa disusulkan di kemudian hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement