Kamis 17 Mar 2022 13:31 WIB

 Masjid di Prancis Ditutup Karena Dianggap Radikal

Prancis memerintahkan penutupan Masjid yang dituduh 'mempromosikan Islam radikal'

Rep: Mabruroh/ Red: Agung Sasongko
Demonstrasi menentang islamofobia di Prancis.
Foto: Anadolu Agency
Demonstrasi menentang islamofobia di Prancis.

IHRAM.CO.ID, PARIS — Prancis memerintahkan penutupan Masjid yang dituduh 'mempromosikan Islam radikal' dan 'menghasut kebencian' terhadap Israel. Pemerintah Prancis mengumumkan akan menutup selama enam bulan.

“Pemerintah Prancis telah memerintahkan penutupan sebuah masjid di barat daya Prancis karena diduga mempromosikan Islam radikal. Masjid akan ditutup untuk jangka waktu enam bulan,” kata kantor berita Turki, dilansir dari Alaraby, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Masjid Al-Farouk, yang terletak di Pessac, dekat kota Bordeaux dituduh oleh dewan departemen Gironde menyebarkan ideologi Salafi. Dewan juga menuduh bahwa Pessac Muslim Rally, organisasi yang menjalankan masjid, melakukan khotbah yang mendesak jamaah untuk tidak menyesuaikan diri dengan hukum Prancis dan bahwa serangan teror dibenarkan.

“Masjid itu juga dituduh menghasut kebencian terhadap Israel, dan menyuarakan dukungan untuk organisasi teror,” kata kantor berita itu.

Pelanggaran perintah departemen akan mengakibatkan hukuman penjara enam bulan dan denda 7.500 euro ($ 8.242). Rally Muslim Pessac mengecam keputusan departemen Gironde dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan di halaman Facebook-nya, melabelinya sebagai "tidak adil" dan "hukuman kolektif bagi Muslim Pessac saat Ramadhan mendekat".

Organisasi tersebut juga menuduh departemen Gironde menyalahgunakan kekuasaan dan mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut di Pengadilan Administratif Bordeaux akhir pekan ini.

Seorang pengacara untuk Pessac Muslim Rally, Sefen Guez Guez mengatakan bahwa organisasi tersebut telah menghapus semua posting media sosial yang menyinggung tuduhan prefektur "tanpa ragu-ragu", dan mengganti manajer halaman media sosialnya.

"Komunitas Muslim Pessac merasa bahwa (penutupan masjid) adalah hukuman untuk kata-kata yang diucapkan oleh pihak ketiga (pengguna internet anonim) yang diadakan sejak lama yang telah ditarik," tambah pengacara itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement