Rabu 16 Mar 2022 20:36 WIB

BPOM Jamin Keamanan Vaksin yang Batas Kedaluwarsanya Diperpanjang

Vaksin kedaluwarsa dinilai aman selama didukung data uji stabilitas otoritas terkait.

an Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjamin kualitas vaksin Covid-19 yang mengalami perpanjangan batas kedaluwarsa di Indonesia selama  didukung dengan data uji stabilitas dari otoritas terkait. (ilustrasi)
Foto: PxHere
an Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjamin kualitas vaksin Covid-19 yang mengalami perpanjangan batas kedaluwarsa di Indonesia selama didukung dengan data uji stabilitas dari otoritas terkait. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjamin kualitas vaksin Covid-19 yang mengalami perpanjangan batas kedaluwarsa di Indonesia. Syaratnya, vaksin tersebut harus didukung dengan data uji stabilitas dari otoritas terkait.

"Tidak masalah perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin, selama dijamin produk tersebut stabil, sesuai standar mutu," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dalam konferensi pers HUT Ke-21 BPOM di Kantor BPOM di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga

Penny mengatakan, pada dasarnya vaksin Covid-19 yang saat ini beredar di dunia, termasuk Indonesia, merupakan produk yang telah memperoleh izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari masing-masing otoritas terkait.

Dia menyebut, EUA merupakan produk yang diizinkan beredar di masyarakat pada situasi mendesak, seperti halnya pandemi Covid-19 yang kini melanda di Tanah Air sehingga vaksin yang beredar saat ini baru memenuhi kualifikasi data klinik yang relatif singkat. "Artinya masih dalam pengembangan, tetapi sudah diberikan EUA. Itu masih perlu pengamatan lebih lanjut," ujarnya.

Lembaga pengawas obat dan makanan di seluruh dunia, kata Penny, umumnya membatasi kedaluwarsa izin edar darurat hanya 3-6 bulan, sebab perlu dilakukan pengamatan lebih lanjut atas keamanan produk. Sementara berbagai produsen vaksin di dunia ada yang mengklaim batas kedaluwarsa produk hingga 24 bulan, berdasarkan hasil uji stabilitas vaksin yang mereka lakukan secara internal.

"Negara lain juga sama. Ini berlaku umum. Produsen yang memberikan uji stabilitas dan dilaporkan ke BPOM untuk kembali kami amati mutu dan keamanannya," katanya.

Penny mengatakan, setiap muncul pengajuan data baru uji stabilitas produk vaksin dari produsen, BPOM selalu menindaklanjuti laporan itu. Berdasarkan hasil kajian mutu dan keamanan yang dilakukan BPOM, saat ini terdapat enam jenis vaksin di Indonesia yang diputuskan untuk diperpanjang batas masa kedaluwarsanya.

Vaksin yang dimaksud, di antaranya Covid-19 Bio Farma, dengan perpanjangan batas kedaluwarsa menjadi 12 bulan, vaksin Sinopharm kemasan satu dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 bulan, vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 bulan, vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan dua dosis/vial dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan. 

Ada juga vaksin AstraZeneca batch tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia, dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan dan vaksin Pfizer-BioNtech COVID-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement