Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wiri Aisyaro

Disparitas Harga Jadi Akar Masalah Langkanya Minyak Goreng

Gaya Hidup | Wednesday, 16 Mar 2022, 00:17 WIB
Https://toped.my.id
Https://toped.my.id

Seorang pegawai melintas di antara rak penyimpanan kardus yang berisikan minyak goreng merk Bimoli yang akan didistribusikan dari gudang PT Salim Ivomas Pratama di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang tersebut untuk memastikan kewajiban memproduksi sebanyak 350 ribu liter minyak goreng per bulan yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan akar masalah dari kelangkaan minyak goreng di pasaran saat ini. Yaitu karena adanya disparitas harga antara kebijakan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan oleh pemerintah, harga eceran tertinggi, dan harga pasar.

Yeka mengemukakan bahwa harga DPO sebesar Rp 9.300 untuk CPO di dalam negeri dan HET minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter. Sedang harga di pasar tradisional yang masih tinggi sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per liter menimbulkan kelangkaan.

Kelangkaan tersebut, kata Yeka, diduga akibat dari spekulan yang bermain baik berupa penyelundupan ataupun penimbunan minyak goreng. "Ombudsman melihat bahwa akar permasalahan kelangkaan minyak goreng ini adalah karena tingginya disparitas antara harga DPO, HET, dan harga pasar. Disparitas harga itu berkisar antara Rp 8.000 sampai Rp 9.000, jadi bisa dibayangkan disparitas ini memunculkan hal-hal yang jadi penyebab yang disampaikan sebelumnya," kata Yeka, Selasa (16/3/2022).

Tingginya disparitas harga minyak sawit mentah atau CPO dinilai menorong penyimpangan sehingga menimbulkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Ombudsman RI merekomendasikan pemerintah mencabut ketentuan tentang harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan dan melepasnya sesuai mekanisme pasar.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yeka Hendra Fatika, dalam telekonferensi pers Selasa (15/3/2022) menilai, harga CPO berdasarkan ketentuan tentang kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) ditetapkan Rp 9.300 per kilogram. Namun, harga CPO di pasaran berkisar Rp 18.000-19.000 per kg.

PT Rajawali Nusindo anggota dari ID FOOD Holding BUMN Pangan mengklaim sudah mendistribusikan lebih dari 7,2 juta liter minyak goreng sejak 6 Februari 2022 sampai hari ini, 15 Maret 2022, di seluruh Indonesia. Direktur Utama PT Rajawali Nusindo, Iskak Putra Rajawali Nusindo mengatakan, harga minyak goreng saat ini masih fluktuatif.

“Kegiatan pendistribusian minyak akan terus dilakukan ke tingkat retail dengan mengandalkan cabang Rajawali Nusindo yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Iskak dalam keterangan tertulis pada Selasa.

Dari 7,2 juta liter minyak goreng yang disalurkan, ada 1,6 juta liter minyak goreng kemasan dan 5,6 juta liter minyak goreng curah. Iskak menuturkan bahwa distribusi ini untuk menjaga ekosistem rantai pasokan pangan dan menjalankan regulasi dari Kementerian Perdagangan soal Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku pada 1 Februari 2022, tentang HET Minyak Goreng Sawit, yaitu sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Pelaksanaan pendistribusian ini didukung oleh Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, ID FOOD, dan juga bekerjasama dengan berbagai pihak baik supplier minyak goreng maupun pemerintah daerah lainnya.

“Untuk proses penyaluran minyak goreng tersebut bekerjasama dengan berbagai toko grosir, toko retail, pedagang Tradisional dan sebagainya, untuk selanjutnya di jual dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar Iskak.

Rajawali Nusindo juga akan memberi kesepakatan berupa pakta integritas kepada pihak toko grosir, toko retail, pedagang tradisional, dan sebagainya. Supaya menjaga kestabilan harga sesuai dengan peraturan HET minyak goreng terbaru.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image