Rabu 16 Mar 2022 05:59 WIB

PKB Klaim Penundaan Pemilu untuk Kepentingan Rakyat, Bukan DPR

Jazilul mengaku pihaknya mengusulkan amendemen UUD 1945 untuk penundaan pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid memberikan sambutan dalam sebuah diskusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Diskusi tersebut mengangkat tema Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid memberikan sambutan dalam sebuah diskusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Diskusi tersebut mengangkat tema Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengeklaim, penundaan Pemilu 2024 untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Menurutnya, usulan tersebut bukan merupakan kepentingan anggota DPR atau kelompok tertentu.

"Basisnya untuk kepentingan rakyat bersama-sama, bukan kepentingan anggota DPR atau kelompok tertentu," ujar Jazilul di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Penundaan Pemilu 2024, kata Jazilul, tak bisa diatur lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, pihaknya mengusulkan untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia menjelaskan, penundaan pemilu diatur dalam konstitusi adalah Pasal 22E UUD 1945. Perlu ditambahkan ketentuan dalam tersebut yang mengatur penundaan pemilu jika terjadi kedaruratan atau bencana nasional.

"Konstitusi kita mengamanatkan dalam pasal perubahan bahwa kita bisa amendemen, tetapi ketika amendemen mutlak dibutuhkan kehendak rakyat. Kalau tidak ada kehendak kuat, itu tidak mungkin dilaksanakan oleh parpol," ujar Jazilul.

Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur pemilu diselenggarakan lima tahun sekali. Namun, pasal ini tidak mengatur mekanisme pelaksanaan pemilu jika terjadi bencana nasional, seperti wabah atau perang.

"MPR atau DPR sebagai cerminan kehendak rakyat, PKB ada di situ. Tentu kalau setidaknya wacana ini mendapatkan dukungan dari rakyat secara luas dan kuat, jadi cukup alasan bagi fraksi di MPR untuk kemudian melakukan jalan amendemen," ujar Jazilul.

Jika kehendak rakyat untuk menunda Pemilu 2024 semakin meluas, ia menyebut MPR dapat melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 37 UUD 1945 diatur bahwa untuk melakukan amendemen dibutuhkan usulan dari 1/3 anggota MPR.

Adapun saat ini, anggota MPR periode 2018-2024 berjumlah 711. orang Sehingga amendemen konstitusi dapat dilakukan jika minimal 237 anggota MPR mengusulkan hal tersebut secara tertulis. Kendati demikian, ia menjelaslan belum ada satupun anggota MPR yang mengusulkan untuk melakukan amendemen.

PKB saat ini masih terus membuka diskusi publik untuk membahas penundaan Pemilu 2024. "Untuk menangkap sebuah aspirasi masyarakat, kita membutuhkan banyak apa namanya instrumen. Salah satunya sosialisasi di publik, lembaga survei, big data, atau percakapan langsung dari masyarakat," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement