Selasa 15 Mar 2022 20:46 WIB

Tidak Ada Lagi Jarak, Satgas Wajibkan Penyedia Transportasi Lakukan Ini

Masyarakat diminta menerapkan perilaku aman Covid-19 di tiap moda transportasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penyedia jasa transportasi wajib memperketat sistem pengawasan protokol kesehatan dasar dan menyediakan ruang khusus.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penyedia jasa transportasi wajib memperketat sistem pengawasan protokol kesehatan dasar dan menyediakan ruang khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penyedia jasa transportasi wajib memperketat sistem pengawasan protokol kesehatan dasar dan menyediakan ruang khusus. Wiku mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 selama dalam perjalanan.

Sebab, beberapa moda transportasi sudah tidak memberlakukan jaga jarak tempat duduk yakni pesawat, kapal laut dan kereta api lokal perkotaan di daerah dengan PPKM level 2 dan 1 maupun kereta api antar kota dan kereta commuter dalam satu wilayah aglomerasi. Sehingga, kata Wiku, upaya jaga jarak secara ideal sulit tercapai.

Baca Juga

"Namun terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk memperkecil celah penularan ini di mana penyedia jasa transportasi moda udara wajib menyediakan tiga baris kursi kosong sebagai area karantina penumpang yang terindikasi bergejala covid 19," kata Wiku dalam konferensi persnya secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Wiku menambahkan, penyedia jasa transportasi moda laut juga wajib menyediakan ruang isolasi mandiri sementara di kapal untuk mengakomodasi penumpang atau awak kapal yang memiliki indikasi gejala Covid-19.

Selain itu, Wiku juga menegaskan perlunya pengetatan sistem pengawasan protokol kesehatan dasar pada moda transportasi yang sudah memperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh maupun yang sudah tidak memberlakukan penjarakan tempat duduk. Protokol kesehatan dasar meliputi penggunaan masker dan berpergian dalam kondisi fit.

"Pada prinsipnya perilaku aman produktif covid-19 harus tetap diterapkan dalam seluruh pengaturan aktivitas masyarakat yang aman dan sepatutnya juga semakin ketat implementasinya, seiring peningkatan aktivitas masyarakat," kata Wiku.

Wiku juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan perilaku aman Covid-19 di tiap moda transportasi yakni menggunakan masker berlapis dan menggantinya secara berkala setiap 4 jam, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian, upayakan masyarakat menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain atau setidaknya menghindari kerumunan semampunya.

Ia jika melakukan perjalanan, upayakan di luar jam padat aktivitas atau menunggu trayek transportasi berikutnya dan tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Kemudian tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan khususnya dalam penerbangan yang durasinya kurang dari dua jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan," katanya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat yang hendak bepergian memastikan tubuh dalam keadaan Fit. Jika tidak, tundalah perjalanan terlebih dahulu atau baru saja melakukan kontak erat dengan kasus positif Covid 19, segera lakukan tes secara mandiri.

"Begitu juga saat setelah sampai ke tempat tujuan, monitoring terhadap kondisi tubuh, jika memungkinkan menunda perjalanan selanjutnya atau melakukan karantina untuk sementara waktu, jika merasakan gejala-gejala, lakukan tes secara mandiri dan isolasi diri segera," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement