Selasa 15 Mar 2022 19:38 WIB

Apa Kabar Revisi Permenaker? Janji Menaker Permudah Aturan Pencairan JHT Dipertanyakan

Buruh menuntut agar pencairan dana JHT dikembalikan seperti dalam Permenaker 19/2015.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Hingga kini, buruh dan pekerja menunggu revisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diklaim Menaker Ida Fauziyah akan dipermudah. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Hingga kini, buruh dan pekerja menunggu revisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diklaim Menaker Ida Fauziyah akan dipermudah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Mimi Kartika

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker 2/2022 terkait ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, sudah tiga pekan berselang, janji itu tak kunjung diwujudkan. 

Baca Juga

Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, Menaker Ida sedang menunda-nunda revisi Pemernenaker 2/2022. Sebab, pemerintah memang ingin menahan dana pekerja. 

"Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022). 

Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Permenaker terbaru ini mulai berlaku pada 4 Mei 2022. 

Sedangkan Permenaker 19/2015 menyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Buruh menuntut agar pencairan dana JHT dikembalikan seperti dalam Permenaker 19/2015. 

Mirah menjelaskan, Ida pertama kali mengatakan akan merevisi Peremenaker 2/2022 saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Yogyakarta pada 24 Februari 2022. Ida kembali menyatakan hal serupa lewat keterangan tertulisnya pada 2 Maret. 

Artinya, kata Mirah, sudah lebih tiga pekan berlalu sejak Ida pertama kali menyatakan revisi. Karena Ida tak kunjung melakukan revisi, kini banyak serikat pekerja yang menyuarakan pencopotannya dari kursi menteri. 

"Karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja," ucap Mirah. 

Pekan lalu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga mendesak Menaker Ida Fauziyah segara mencabut Pemernenaker 2/2022 terkait dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Menurut dia, selama ini Ida hanya 'bersilat lidah' ketika menyebut ketentuan JHT kembali ke aturan lama. 

Said menjelaskan, Ida beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ketentuan JHT kembali menggunakan Permenaker 19/2015. Permenaker lama itu mengatur bahwa JHT bisa dicairkan langsung saat pekerja berhenti bekerja. 

Namun demikian, kata Said, Ida tak kunjung mencabut Permenaker 2/2022. "Dalam Permenekar 2/2022 itu sudah dicantumkan bahwa Permenaker itu akan berlaku mulai Mei 2022. Otomatis sebelum Mei, berlaku Permenekar yang lama," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (9/3/2022). 

"Menaker jangan bermain kata-kata, 'bersilat lidah', dan 'membohongi publik' dengan menyatakan bahwa ketentuan dana JHT kembali ke aturan lama," imbuhnya. 

Selain itu, Said juga menolak rencana Ida melakukan revisi terhadap Permenaker 2022. Partai Buruh dan elemen buruh, kata dia, mendesak agar Ida mencabut Permenaker 2/2022. Lalu, ketentuan pencairan JHT kembali sepenuhnya menggunakan Permenaker 19/15. 

"Parti buruh meminta Menaker mencabut Permenaker 2/2022, bukan revisi," kata Said menegaskan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement