Selasa 15 Mar 2022 19:30 WIB

HDCI Bandung Beri Bantuan Hukum untuk Dua Anggota yang Ditetapkan Tersangka

Dua pengendara moge yang tabrak anak kembar jadi tersangka.

Rep: Faui Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Kendaraan yang menabrak anak kembar di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022). I
Foto: dok. Istimewa
Kendaraan yang menabrak anak kembar di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022). I

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung akan memberikan bantuan hukum terhadap dua orang anggota yang ditetapkan tersangka pada kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang bocah kembar di Pangandaran. Selain itu akan dilakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.

"Terhadap anggota kita yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum dan akan kita kawal," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Sejak penahanan dilakukan terhadap kedua anggotanya, ia mengaku sudah menggunakan pendampingan hukum. Ia mengatakan akan terus mengawal masalah tersebut.

"Dari awal mereka ditahan, kita sudah memberikan upaya pendampingan hukum," katanya.

Sebelumnya, dua orang pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang menabrak bocah kembar berusia 8 tahun Hasan dan Husen di Jalan Kalipucung, Kabupaten Pangandaran ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan.

"Sudah (ditetapkan) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (15/3).

Ia menuturkan, penetapan status tersangka diputuskan usai polisi melakukan gelar perkara hingga pukul 19.30 Wib, Senin (14/3/2022) kemarin. Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.

"Ditahan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement