Selasa 15 Mar 2022 09:58 WIB

Kemenag Dorong Baznas Bentuk UPZ di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

UPZ tingkat Kecamatan dan Kelurahan dapat memetakan mustahik pada lingkungan terkecil

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Tarmizi Tohor mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Foto: Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Tarmizi Tohor mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Tarmizi Tohor mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Tarmizi mengatakan, pembentukan UPZ di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dapat memetakan mustahik pada lingkup wilayah terkecil. Hal ini, menurutnya, akan membantu pola distribusi agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga

"Semakin banyak UPZ yang dibentuk, maka akan semakin membantu Baznas dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat," ujar Tarmizi saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan secara virtual di Jakarta, Senin (14/3/2022) lalu.

Tarmizi mengungkapkan, Kementerian Agama sudah melakukan upaya pembentukan UPZ di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memaksimalkan capaian zakat yang masih rendah. "Karena itu, literasi dan edukasi terus dilakukan. Kita berkoordinasi dengan Penyuluh, pengurus masjid, pemilik Pondok Pesantren, serta memanfaatkan teknologi melalui media sosial," lanjutnya.

Sekretaris Utama Baznas, Ahmad Zayadi mendukung penuh usulan tersebut. Menurutnya, UPZ merupakan mitra dari Baznas yang dibutuhkan dalam optimalisasi capaian zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement