Selasa 15 Mar 2022 06:06 WIB

Ditjen Bangda Kemendagri Beri Latihan 101 Pemda Terkait SIMBG

Banyak pemda belum menyesuaikan Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG.

Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi.
Foto: Dok Kemendagri
Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri dan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menciptakan simulasi layanan desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebanyak 101 kabupaten/kota prioritas di Indonesia pun mendapat kesempatan mengikuti kegiatan tersebut secara daring pada 14-25 Maret 2022.

Dalam simulasi tersebut dilakukan head to head coaching tentang pelayanan SIMBG. Adapun daerah yang mengikuti kegiatan pelatihan, berasal dari Provinsi Sumatra Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Tujuan utama kegiatan ini diadakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri, Teguh Setyabudi menuturkan, terdapat isu strategis tentang  tingginya angka backlog (kesenjangan antara jumlah ketersediaan dan kebutuhan) rumah di Indonesia. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta.

"Oleh karena itu, diperlukan pemberian stimulus bagi sektor perumahan, salah satunya melalui pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun," kata Teguh di Jakarta pada Senin (14/3/2022).

Teguh menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBG di daerah. Dia menyebut, dalam pemanfaatan insentif PPN DTP Properti, kendala utama yang dialami pihak pengembang yaitu terkait kelengkapan perizinan. Apalagi ketika pemerintah daerah (pemda) belum menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait PBG.

"Selain itu, pemerintah daerah belum menyesuaikan Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG, karena proses penyusunan perda membutuhkan waktu yang cukup panjang," ucap Teguh.

Karena itu, kata Teguh, sebagai upaya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PBG di daerah, Mendagri Tita Karnavian bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi PBG pada 25 Februari 2022.

Menurut Teguh, urgensi percepatan pelayanan PBG, di antaranya untuk mendorong multiplier effects dari sektor properti dan mempercepat penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, serta menggerakkan lebih dari 174 industri lainnya, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan lainnya. Di samping itu, tentunya, upaya tersebut juga untuk mempercepat pemulihan perekonomian.

Sebagai informasi, untuk mendukung percepatan penyelesaian rancangan perda mengenai retribusi PBG, pemda dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda Retribusi PBG di laman Ditjen Bangda Kemendagri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement