Sabtu 12 Mar 2022 23:05 WIB

ART Asal Asia di Dubai Alami Penyiksaan hingga Meninggal Oleh Sang Majikan

Pengadilan di Dubai jatuhkan hukuman 15 tahun penjara ke pelaku penyiksaan ART

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Penyiksaan (Ilustrasi). Pengadilan di Dubai jatuhkan hukuman 15 tahun penjara ke pelaku penyiksaan ART
Foto: IST
Penyiksaan (Ilustrasi). Pengadilan di Dubai jatuhkan hukuman 15 tahun penjara ke pelaku penyiksaan ART

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI — Seorang asisten rumah tangga dari Asia disiksa oleh majikannya hingga meninggal dunia di Dubai.

Menurut hasil penyelidikan forensik, banyak luka memar hingga patah tulang akibat penganiayaan majikannya itu.

Baca Juga

Dilansir dari Gulf Today pada Sabtu (12/3), Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa.

Terdakwa yang merupakan seorang manajer Arab dengan kewarganegaraan Barat itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Banding Dubai.

Pengadilan Banding Dubai meringankan hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara, kemudian deportasinya setelah menjalani hukuman penjara.

Tersangka didakwa menahan seorang pembantu Asia yang bekerja untuknya dan menyerangnya sampai dia meninggal karena perlakuan buruknya.

Kasus bermula pada September 2020, ketika seorang manajer Arab memasukkan seorang wanita Asia ke unit perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Dubai karena beberapa lukanya. Beberapa menit kemudian, dokter yang bertanggung jawab mengumumkan kematian wanita itu, dan laporan polisi dibuka.

Menurut laporan forensik, pembantu tersebut diserang selama beberapa bulan sebelum kematiannya, yang mengakibatkan kondisi kesehatannya menurun. Dia kemudian meninggal karena luka-luka dan tanda-tanda penyerangan di berbagai bagian tubuhnya.

Dari pemeriksaan diketahui, korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah tersangka. Hasil Interogasi mengungkapkan bahwa dia dipecat dari pekerjaannya sekitar 6 bulan yang lalu dan selalu di rumah. 

Selama interogasi, dia mengaku memantau pekerjaan korbannya dan kerap meminta agar korban bisa melakukan pekerjaannya dengan baik. Dia juga mengaku menyerangnya dan secara ilegal menahannya.

Menurut laporan forensik, ditemukan bahwa penyebab kematiannya adalah luka, patah tulang dan luka di berbagai bagian tubuhnya, beberapa di antaranya berasal dari 6 bulan sebelum kematiannya. Jadi Jaksa Penuntut Umum Dubai merujuknya ke pengadilan di mana dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber: gulftoday

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement