Sabtu 12 Mar 2022 10:38 WIB

Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memperluas TPA Burangkeng

TPA Burangkeng yang luasnya 11 hektare sudah tidak mampu menampung sampah.

TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat berencana memperluas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkengdi Kecamatan Setu yang saat ini sudah kelebihan sampah."Kondisi lahan TPA saat ini sudah overload sehingga tidak mampu lagi menampung sampah. Kami telah merencanakan pembebasan lahan di sekitar lokasi," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid di Cikarang, Sabtu (12/3/2022).

Dia mengatakan bahwa TPA Burangkeng yang luasnya 11 hektare sudah tidak mampu menampung sampah yang setiap hari bertambah, karenanya pemerintah daerah berencana menyediakan sekitar lima hektare lahan untuk memperluas area tempat pemrosesan akhir sampah. Menurut Khaerul, warga yang tinggal di sekitar TPA Burangkengsudah menyetujui rencana perluasan area pembuangan sampah milik pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga

"Insya Allah secara sosial tidak akan ada konflik. Dengan kondisi overload masyarakat setempat juga berharap ada solusi dan kami yakin masyarakat juga turut memberikan perhatian atas kondisi ini," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman mengatakan bahwa dinas sudah menyampaikan usul pembebasan lahan untuk perluasan TPA Burangkengke forum satuan kerja perangkat daerah (SKPD)."Usulan kami dan juga masyarakat sekitar TPA sudah disampaikan di forum SKPD, untuk dibebaskan sekitar lima hektare lebih yang bisa kita manfaatkan dan kita canangkan untuk menerapkan teknologi di situ," katanya.

"Yang paling kompeten untuk kita terapkan adalah RDF(Refuse Derived Fuel). Teknologi RDF itu mengolah sampah menjadi energi biomassa yang selanjutnya digunakan sebagai sumber energi baru dan terbarukan, pengganti batu bara," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement