Jumat 11 Mar 2022 19:04 WIB

Pemprov Lampung Larang Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

Pemprov Lampung melarang penjualan minyak goreng secara bersyarat.

Sejumlah warga mengantre membeli minyak goreng saat operasi pasar minyak goreng kemasan murah di Pasar Kangkung, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (14/1/2022). Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan distributor PT Tunas Baru Lampung menggelar operasi pasar minyak goreng kemasan murah dengan harga Rp14.000 per liter dengan total minyak goreng sebanyak 2.400 liter.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Sejumlah warga mengantre membeli minyak goreng saat operasi pasar minyak goreng kemasan murah di Pasar Kangkung, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (14/1/2022). Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan distributor PT Tunas Baru Lampung menggelar operasi pasar minyak goreng kemasan murah dengan harga Rp14.000 per liter dengan total minyak goreng sebanyak 2.400 liter.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang penjualan minyak goreng secara bersyarat melalui praktek bundling dan tying guna menjaga stabilitas harga di pasaran.

"Praktek penjualan bersyarat melalui praktek bundling dan tying ini tidak boleh dilakukan. Karena banyak kita lihat di pasaran banyak sekali dijual minyak goreng namun harus membeli produk lainnya terlebih dahulu," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, praktek penjualan bersyarat tersebut tidak diperbolehkan, karena menjadi salah satu bentuk praktek persaingan usaha tidak sehat dan telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, dan bisa ada sanksinya. Apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng jadi semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi," ucapnya.

Menurut dia, selain tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan bersyarat, Gubernur Lampung pun menginstruksikan agar pasokan minyak goreng yang diperuntukkan bagi Lampung tidak keluar daerah.

"Gubernur telah meminta penegak hukum dan berbagai pihak untuk mengawasi agar pasokan minyak goreng ini jangan sampai keluar dari Pelabuhan Bakauheni atau daerah perbatasan dengan kita," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini Lampung telah mendapatkan pasokan 2 juta liter per pekan dari perusahaan eksportir sehingga pasokan tersebut harus dijaga agar bisa memenuhi kebutuhan lokal.

"Kebutuhan minyak di sini setiap harinya 600 ribu liter, dan telah disalurkan tiap minggunya 2 juta liter sesuai kebutuhan kabupaten dan kota dari perusahaan eksportir. Jadi ini tidak boleh sampai keluar daerah karena harus memenuhi kebutuhan lokal dahulu," ujar dia.

Ia mengatakan, pelarangan penjualan minyak goreng bersyarat, dan mencegah keluarnya pasokan minyak keluar Lampung dilakukan untuk menstabilkan kembali pasokan dan harga minyak di Lampung serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng, lalu menjaga stabilitas pasokan serta harga. Dan yang terakhir membantu produsen minyak goreng untuk berproduksi agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja yang bekerja di pabrik minyak goreng," kata dia.

Diketahui di tengah peliknya permasalahan minyak goreng, masih banyak ditemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat di tengah masyarakat. Selain itu harga minyak goreng kemasan pun masih berfluktuasi dimana rata-rata di jual dengan harga Rp 16 ribu hingga Rp 18 ribu per liter di pasaran.

Penjualan minyak goreng pun masih dilakukan terbatas dengan sistem antrean kupon kepada masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement