Jumat 11 Mar 2022 14:20 WIB

Wapres Ma'ruf Minta Penimbun Minyak Goreng Ditindak Tegas

Wapres minta produsen tak eskpor, sepanjang kebutuhan dalam negeri tak terpenuhi.

Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: Dok Republika
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pelaku penimbun minyak goreng ditindak tegas oleh aparat berwenang. Hal itu disampaikan Wapres Ma'ruf Amin di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/3/2022).

"Penegakan hukum secara tegas kalau ada yang bermain spekulan, kalau ada menyimpan untuk kebutuhan masyarakat, untuk itu ini harus ditegakkan," ujarnya.

Baca Juga

Wapres Ma'ruf mengunjungi ke Pasar Induk Beras Cipinang untuk mengecek harga dan ketersediaan beras di beberapa toko bersama dengan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

"Harga itu memperhatikan kepentingan semua pihak, bukan hanya pedagang pasar, produsen, tapi juga masyarakat dan konsumen," kata Wapres. 

Ia pun meminta agar produsen tak melakukan ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi. "Ini kebijakan pemerintah yang harus dipenuhi," tambah Wapres Ma'ruf.

Wapres pun  menyebut masyarakat yang membeli minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga tidak perlu khawatir akan dinilai sebagai penimbun. Menurutnya, membeli untuk menyetok berbeda dengan menimbun.

"Saya kira itu antara yang membeli untuk persiapan dan menimbun itu beda. Masyarakat paling kemampuannya berapa lah, itu tidak masuk kategori menimbun atau spekulan, spekulan itu yang (menimbun) berton-ton, jadi tidak usah khawatir, tidak mungkin orang simpan sesuai kebutuhan disebut spekulan," ungkap Wapres.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan sebanyak 70 persen pasar menyerap minyak goreng curah."Sudah beberapa kali kami dorong produsen untuk bisa mendistribusikan DMO (Domestic market obligation) yang 20 persen ke pasar, walau dirasa kurang cepat dan volumenya harus lebih tinggi lagi," kata Arief.

Menurut Arief, sebenarnya produsen minyak goreng sudah mendistribusikan 420 juta liter minyak goreng atau lebih banyak dibanding kebutuhan 300 juta liter. Tapi karena dirasa masih kurang, ditambah lagi sebanyak 10 persen. 

"Pak Menteri Perdagangan sudah menyampaikan demikian. Harga Rp11.500 untuk minyak curah memang untuk masyarakat dan pemerintah tidak mau menaikkan sampai ini berjalan dengan baik. Tugas pemerintah menyiapkan barangnya, harganya seperti disampaikan di peraturan Mendag No 6/2022," jelas Arief.

Dalam peraturan itu disebutkan harga untuk minyak goreng curah adalah Rp11.500/liter, untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter dan untuk kemasan premium Rp14.000/liter.

Berdasarkan data, hasil wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari 14 Februari-8 Maret 2022 terkumpul 573.890 ton. Jumlah itu sekitar 20,7 persen dari total ekspor CPO dan turunannya yang mencapai 2.771.294 ton.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement