Sabtu 12 Mar 2022 09:49 WIB

Polisi Australia Penembak Mati Pria Aborigin Divonis Tak Bersalah

Polisi Australia Penembak Mati Pria Aborigin Divonis Tak Bersalah

Red:
Polisi Australia Penembak Mati Pria Aborigin Divonis Tak Bersalah
Polisi Australia Penembak Mati Pria Aborigin Divonis Tak Bersalah

Anggota polisi di negara bagian Northern Territory (NT) Australia, Zachary Rolfe, divonis tidak bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan orang Aborigin Kumanjayi Walker.

PERINGATAN: Artikel ini memuat foto orang Aborigin yang telah meninggal.

Keputusan juri juga menetapkan Zachary tidak bersalah atas dua dakwaan tambahan yaitu alternatif pembunuhan dan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian.

Zhachary (30) tak menunjukkan ekspresi apa-apa saat putusan juri dibacakan dalam persidangan di Mahkamah Agung Negara Bagian NT, Jumat (11/03).

Tak lama setelah itu, dia tampak tersenyum dan langsung memeluk pengacara dan keluarganya.

Keputusan juri disampaikan setelah melakukan musyawarah selama tujuh jam.

Kumanjayi Walker ditembak sebanyak tiga kali saat bergumul dengan petugas di sebuah rumah di perkampungan Aborigin sekitar 300 kilometer barat laut Alice Springs pada November 2019.

Dalam persidangan terungkap bahwa tembakan pertama terjadi setelah Kumanjayi menikam Zachary dengan gunting di bagian bahu.

Tim pengacara Zachary berargumen bahwa dia bertindak untuk membela dirinya dan rekannya sesuai protokol yang diperolehnya saat pelatihan.

"Tentu saja saya menganggap keputusan (pengadilan) ini sudah tepat," kata Zachary seusai persidangan.

"Tapi memang banyak orang terluka hari ini. Keluarga Kumanjayi dan masyarakatnya. Saya serahkan hal ini ke mereka," katanya.

Pengacara Zachary, David Edwardson QC, mengatakan "tidak ada pemenang dalam kasus ini."

"Seorang pemuda meninggal dan itu tragis. Pada saat yang sama, Zachary Rolfe, menurut saya, telah didakwa secara keliru sejak awal," katanya.

Pemuka suku Yuendumu, Ned Hargraves, menyebut "ini yang hari yang menyedihkan" ketika keluarga dan warga masyarakat lain menangis di tangga pengadilan.

"Saya hanya ingin bertanya, kapan kami akan mendapatkan keadilan? Kapan?" ujarnya.

"Tidak boleh lagi ada senjata, tidak ada senjata di masyarakat kami ini. Kami tidak ingin ada senjata. Cukup sudah," tambahnya.

Juru bicara keluarga Samara Fernandez-Brown, yang merupakan sepupu Kumanjayi Walker, mengatakan mereka tak kuasa mengungkapkan kesedihan dengan kata-kata.

Dia menyebut masyarakat telah menghormati proses persidangan dan merasa dikecewakan.

"Sepanjang persidangan ini, Kumanjayi digambarkan semata-mata sebagai individu yang berbahaya, yang dalam kata-kata pembela, menjadi penyebab kemalangannya sendiri," kata Samara.

Dia mengatakan keluarga mengingat Kumanjayi sebagai seorang pemuda "yang mencintai binatang, yang mencintai keluarganya, yang mencintai pasangannya, teman-temannya, tanah airnya, yang mencintai musik".

"Dia seorang pemuda Aborigin tradisional yang suka berburu dan berada di pedesaan. Dia pria muda yang ceria dan murah hati," ujarnya.

"Seorang pemuda yang direnggut terlalu cepat dan seorang pemuda yang sangat, sangat kami rindukan," tutur Samara.

Juri mendengarkan bukti dan kesaksian 40 orang selama lima minggu persidangan.

Rekaman kamera di tubuh Zachary yang diputar selama persidangan menangkap pergumulan yang dimulai kurang dari satu menit setelah dia dan rekannya, Adam Eberl, memasuki sebuah rumah di Yuendumu dan mengidentifikasi Kumanjayi Walker.

Pemuda 19 tahun itu dicari oleh polisi karena insiden yang terjadi tiga hari sebelumnya, ketika dia berhadapan dengan dua polisi setempat dengan kapak saat mencoba menangkapnya karena pelanggaran hukuman percobaan.

Kumanjayi meninggal di kantor polisi sekitar satu jam setelah penembakan.

Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement