Jumat 11 Mar 2022 05:27 WIB

Penganiaya KH Farid Ashr tidak Alami Gangguan Jiwa, Ini Motif Pelaku Menurut Polisi

Sejumlah barang bukti disita di antaranya sebilah clurit yang digunakan pelaku.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukan barang bukti clurit yang digunakan tersangka S (33 tahun)  untuk menganiaya KH Farid Ashr Wadeher, pimpinan sebuah pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukan barang bukti clurit yang digunakan tersangka S (33 tahun) untuk menganiaya KH Farid Ashr Wadeher, pimpinan sebuah pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Motif tersangka S (33 tahun), pelaku penganiayaan terhadap KH Farid Ashr Wadeher, pimpinan Pondok Pesantren An Nur di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, karena berbeda paham. Tersangka menilai kegiatan dzikir malam yang dilakukan korban bertentangan dengan fiqih yang dipahaminya.

"Motif (pelaku) merasa terganggu dengan aktivitas dzikir malam hari dengan mendatangkan banyak orang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan, kata Ibrahim, tersangka dan Gus Farid serta istrinya saling mengenal. Meski kenal, namun tempat tinggal korban dan pelaku tidak berdekatan sehingga mereka jarang bertemu.

Dari pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku memiliki faham berbeda dengan korban. Sehingga pelaku tidak suka dengan kegiatan wirid korban bersama jamaahnya.

"Menurut pengakuan tersangka, wirid bertentangan dengan fiqih. Wirid dianggap oleh tersangka sebagai pesugihan," ujar dia.

Dikatakan Ibrahim, dari hasil pemeriksaan psikologis tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Kondisi kejiwaan tersangka, imbuh dia, stabil.

"Tidak ada indikasi kelaian jiwa dalam diri tersangka," imbuh dia.

Polisi, sambung Ibrahim, telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Sejumlah barang bukti turut disita diantaranya sebilah clurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya para korbannya. Tersangka, kata dia dijerat dengan Pasal 338 Junto Pasal 351 KUHP demgan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement